Eks Bupati Juliyatmono Diperiksa 8 Jam soal Kasus Korupsi Masjid Agung

Eks Bupati Juliyatmono Diperiksa 8 Jam soal Kasus Korupsi Masjid Agung

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 08 Agu 2025 14:51 WIB
Bupati Karanganyar Juliyatmono di Solo, Senin (4/9/2023).
Juliyatmono saat masih menjabat Bupati Karanganyar dalam sesi wawancara di Solo, Senin (4/9/2023). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Karanganyar -

Eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono memenuhi pemanggilan kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Juliyatmono diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar.

Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla mengatakan Juliyatmono datang didampingi pengacaranya. Adapun saat pemeriksaan, Juliyatmono memberikan keterangan seorang diri.

"Saat pemeriksaan beliau sendiri, tidak didampingi siapapun. Tapi saat datang didampingi pengacara. Pemeriksaan dari sekira pukul 10.00 hingga sekira pukul 18.00," kata Roberth saat dihubungi awak media, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roberth mengatakan pemanggilan Juliyatmono untuk mengetahui proses pembangunan Masjid Agung Madaniyah, dari proses perencanaan hingga selesai.

"Untuk mengetahui mengenai pengetahuan beliau terkait dengan proses itu (pembangunan Masjid Agung Madaniyah), mulai dari proses penganggaran sampai dengan selesai pelaksanaan. Bahkan sampai dengan proses pembayaran, termasuk juga hal-hal lain, keterangan saksi yang lain, bukti-bukti yang lain untuk kita konfirmasi, atau kita tanyakan ke beliau," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah Juliyatmono bakal dipanggil kembali setelah hari ini, Robert mengatakan itu tergantung hasil perkembangan proses pemeriksaan.

"Semua kemungkinan itu terbuka. Kita akan bahas dan analisa kembali hasil pemeriksaan ini. Kita lihat dengan alat bukti dan barang bukti apakah kita perlu lakukan pemanggilan kembali atau seperti apa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Juliyatmono diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar. Pada pemanggilan pertama, Juliyatmono mangkir.

"Beliau (Juliyatmono) menghadiri panggilan hari ini untuk diperiksa sebagai Saksi," kata Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, saat dihubungi detikJateng, Kamis (7/8/2025).

Juliyatmono saat ini menjabat sebagai DPR RI di Komisi X, sehingga pemanggilannya harus melalui Kejagung. Juliyatmono dimintai keterangan di Jakarta.

Diketahui, Juliyatmono sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

"Kemarin kami sudah membuat panggilan saksi untuk mantan Bupati (Juliyatmono) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena beliau saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, maka secara birokrasi pemanggilannya lewat Kejagung melalui sekretariat jenderal," kata Roberth kepada awak media, Jumat (1/8).

"Namun sampai waktu yang ditentukan beliau belum hadir, sehingga telah kami layangkan panggilan yang kedua. Dengan cara yang sama, lewat Kejagung diteruskan melalui Sekretaris Jenderal," ucapnya.

Roberth menerangkan, saat pembangunan Masjid Agung Madaniyah itu, Juliyatmono masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar. Dalam posisi itu, Juliyatmono bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah.

"Tentu prosedur berkaitan dengan penganggarannya, beliau mengetahui itu. Lalu bagaimana eksekusi di lapangan, termasuk juga hal-hal secara teknis perlu kita tanyakan ke yang bersangkutan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, dan alat bukti yang telah kita kumpulkan selama proses penyelidikan," jelasnya.

Dalam kasus itu, Kejari Karanganyar sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah sekretaris di salah satu dinas Kabupaten Karanganyar berinisial S; investor dan salah satu sub kontraktor berinisial TAC; Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A; mantan Dirut PT MAM Energindo berinisial AA; dan Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY berinisial AH.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads