Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguak adanya peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di Magelang. Pemilik sarana, dokter hewan bernama Yuda Heru Febrianto atau YHF (56) ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar, mengatakan sarana praktik dokter hewan itu dijadikan tempat peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom, yang disuntikkan kepada pasien manusia.
Praktik tersebut dilakukan tanpa izin edar dari BPOM, serta tidak memiliki perizinan resmi maupun surat izin praktik dokter hewan. Pemilik sarana juga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan ke manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPNS BPOM juga menemukan produk sekretom dari kemasan botol 5 liter sebanyak 23 botol yang disimpan di dalam kulkas, peralatan suntik, termasuk pendingin, yang sudah ditempel identitas dan alamat lengkap pasien serta produk kiriman ditambahkan produk sekretom tersebut untuk pengobatan luka. Nilai ekonomi ini mencapai Rp 230 miliar," kata Ikrar dalam konferensi pers, Rabu (27/8), dilansir detikHealth.
Dirangkum detikJateng, berikut fakta-fakta yang terungkap dari praktik stem cell ilegal milik dokter hewan Yuda.
1. Ditegur Dinkes Kota Magelang pada 2023
Dinas Kesehatan Kota (DKK) Magelang angkat bicara soal kasus praktik stem cell ilegal drh Yuda Heru Febrianto (YHF). Dinkes mengaku sudah mendatangi drh Yuda dan memberikan imbauan soal praktik ilegal itu.
"Kami sebetulnya dari awal sudah mengikuti dan mengupayakan termasuk melakukan visitasi, imbauan ke yang bersangkutan. Jauh sebelum ini (ditangani BPOM) sudah dari 2 tahun yang lalu, sejak 2023 kami sudah melakukan pendekatan," kata Kepala DKK Magelang, dr Istikomah, kepada wartawan di Magelang, Kamis (28/8/2025).
"Yang prinsipnya kan sudah kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa yang dilakukan itu adalah sesuatu yang ilegal. Yang pertama, yang dilanggar itu adalah kewenangan klinis," sambung Istikomah.
Dia menerangkan bahwa drh Yuda bukan tenaga medis maupun kesehatan. Pihaknya mengaku sudah mengingatkan drh Yuda soal praktik yang tidak sesuai bidangnya.
"Meskipun kami ranahnya pembinaan SDM kesehatan, tapi karena yang dilayani manusia. Kan kita nggak bisa berpangku tangan. Jadi tetap kami sampaikan yang bersangkutan bahwa apa yang dilakukan itu ada sisi pelanggarannya. Yang tidak sesuai adalah kewenangan klinisnya," imbuh Istikomah.
"Yang kedua adalah produk biologi yang digunakan untuk manusia, semua yang dimasukkan ke tubuh manusia itu kan harus ada izin, terstandarisasi, ada baku mutunya. Lha, ini kan belum ada, jadi pendekatan-pendekatan sudah kami sampaikan," bebernya.
Oleh karena itu DKK Magelang melaporkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditindaklanjuti. Sebab, kewenangan Dinkes Kota Magelang terbatas.
"Beliau (Yuda) bukan tenaga kesehatan, bukan tenaga medis, tidak mengikuti organisasi profesi tenaga medis juga. Kami juga pernah koordinasi dengan Persatuan Dokter Hewan Indonesia Cabang Magelang, beliau juga bukan anggota. Jadi, kami untuk pembinaan kan terbatas, makanya yang lebih berwenang untuk menindaklanjuti memang BPOM," ujarnya.
![]() |
2. Tak Terdaftar di PDHI
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jateng III angkat bicara soal drh Yuda Heru Febrianto yang mengobati pasien manusia. Praktik ilegal drh Yuda itu pun disayangkan oleh PDHI.
"Jadi kami selaku pembinaan terhadap dokternya, otomatis pembinaannya secara teknis maupun pembinaan secara administratif, peningkatan kompetensi dan sebagainya. Kami adalah pembinaan di bidang pelayanan kesehatan hewan, bukan pembinaan di bidang yang lain," kata Sekretaris PDHI Cabang Jateng III drh Heru Trisusila kepada wartawan, Kamis (28/8).
"Ya, kami selaku sesama anggota mungkin pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia wilayah Jawa Tengah III, kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut dan ikut turut prihatin atas kejadian yang menyangkut teman sejawat kami tersebut. Mungkin ini menjadi pelajaran bagi kami semua pihak dokter hewan. Kita akan ambil hikmahnya bahwa seorang profesi yang baik itu harus memang menuruti aturan secara legal maupun secara keprofesionalan," urainya.
Heru menjelaskan Yuda tersangka praktik stem cell ilegal itu juga tidak terdaftar dalam anggota PDHI. Meski diketahui, Yuda merupakan seorang dokter hewan dan juga dosen di UGM (Universitas Gadjah Mada).
"Di organisasi kami, di aplikasi MyPDHI, kami tidak menemukan ada data yang bernama dokter hewan Yuda Heru Febrianto. Walaupun beliau memang tinggal di Kota Magelang, tapi beliau adalah memang seorang profesional atau profesi dokter hewan, beliau memang profesional dan seorang dosen. Di aplikasi kami MyPDHI.com, tidak tercatat ada namanya dokter hewan tersebut," jelas dia.
3. Tak Izin Buka Klinik Hewan
Adapun rumah drh Yuda ini berada di Magelang. Rumahnya berada di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Di depan rumah, terdapat papan dengan tulisan 'Praktek Dokter Hewan'. Meski demikian, dia ternyata justru membuka praktik pengobatan untuk manusia.
Sebagai informasi, PDHI Cabang Jateng III membawahi wilayah eks-karesidenan Kedu. Di mana untuk wilayah Kedu yang masuk dalam organisasi profesi PDHI ada kurang lebih 266 anggota. Heru juga menjelaskan keanggotaan PDHI bersifat sukarela.
"Kami di aplikasi MyPDHI itu ada kurang lebih 226 anggota. Dari 226 anggota tersebut dari hasil pencarian aplikasi itu nama atas nama dokter hewan tersebut memang tidak tercatat dalam aplikasi tersebut karena organisasi ini bersifat sukarela. Jadi pendaftaran tersebut adalah berdasarkan inisiasi dari dokter hewan untuk mengikuti organisasi atau tidak," jelas Heru.
Dia lalu menjelaskan aturan profesi dokter hewan yang membuka layanan kesehatan hewan. Salah satunya terdaftar di PDHI untuk mendapatkan surat rekomendasi buka praktik di dinas terkait.
"Kami kan hanya berbasis layanan kesehatan hewan. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 bahwa seorang profesi dokter hewan bilamana melaksanakan layanan kesehatan hewan, otomatis dia pertama itu resmi menjadi anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Dia akan mendapatkan KTA dan Surat Tanda Register Veteriner," beber Heru.
"Kemudian dia akan mengajukan untuk mendapatkan surat rekomendasi secara teknis. Kemudian mengajukan surat rekomendasi teknis kepada dinas terkait dalam hal ini di Kota Magelang adalah Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang," ujar dia.
Sehingga dalam hal ini, dr Yuda juga tidak punya izin praktik dokter hewan.
"Kemudian dari KTA dan Surat Tanda Register Veteriner otomatis, tidak adanya catatan atau riwayat pengajuan baik untuk pengurusan Surat Izin Praktik atas nama beliau," jelas dia.
![]() |
4. Kesaksian Keluarga Pasien
Terbongkarnya klinik drh Yuda yang ternyata mengelola praktik stem cell mengagetkan salah satu warga Magelang, inisial H (40). Pasalnya, anaknya pernah berobat ke sana.
Diketahui, puteranya mengalami sindrom nefrotik atau gangguan ginjal, yang menyebabkan protein bocor ke urine.
Anak kedua yang saat itu berusia 2 tahun didiagnosis sindrom nefrotik. Ibu dari dari empat putera ini pun sudah bolak-balik berobat di rumah sakit, namun tidak ada hasilnya. Terakhir disarankan untuk berobat di RSUP dr Sardjito Jogja.
"Saya kan sudah bolak-balik ke rumah sakit. Akhirnya karena kasihan sama anak terus dan Pak Yuda itu kan masih (Magelang). Kita mencoba alternatif lain yang medis, tapi lebih bisa cepat penyembuhannya. Kita mencoba stem cell itu," kata H, Rabu (27/8).
"Setelah disuntik pertama, kita cek urine ternyata hasilnya lebih baik, sudah negatif protein urinenya, sehingga tidak banyak minum obat lagi. Terus suntik kedua, hasilnya negatif lagi, dan suntik ketiga normal. Kemudian dokter menyatakan tidak usah kontrol dan sembuh sampai sekarang," tuturnya.
H menambahkan, anaknya yang dulu pernah didiagnosis sindrom nefrotik tersebut kini telah berusia 10 tahun, dan sembuh.
"Sejak dinyatakan sembuh itu, sudah tidak lagi bolak-balik ke rumah sakit dan cek. Sudah normal," bebernya.
Mendengar informasi praktik drh Yuda dibongkar BPOM RI, ia merasa kasihan terhadapnya.
"Kasihan Pak Yuda kan banyak membantu masyarakat, tidak hanya saya. Banyak yang lain-lain (orang lain) ternyata banyak yang sudah divonis kanker atau apa, itu bisa sembuh. Dan, itu saya saksikan sendiri saat ketemu orang-orang berobat di dokter Yuda," ujarnya.
"Harapannya masalah cepat selesai. Karena beliau itu merupakan tokoh yang ilmunya sangat berguna sekali bagi kemajuan teknologi kedokteran dengan alternatif tidak menggunakan obat dan bisa sembuh. Tidak ada efek sampingnya sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih banyak," jelas H.
5. Ramai Pasien Seantero Indonesia
Saat didatangi sekitar pukul 11.00 WIB, rumah bercat cokelat muda terlihat sepi. Papan nama 'Praktek Dokter Hewan' masih terpasang di dinding rumahnya.
Selain itu, di sebelahnya ada tulisan 'Tutup'. Hingga Kamis (28/8), masih ada tulisan tersebut.
"Saya sebagai tetangga seberang, orangnya agak sedikit tertutup. Cuma kalau ketemu orangnya masih manthuk (mengangguk) senyum. Kesehariannya tertutup, dan alhamdulillah saya bukan pasiennya, saya jarang bertemu," kata Freddy Sudiono (52), tetangga seberang rumah drh Yuda kepada wartawan, Kamis (28/8).
Pihaknya menyebutkan, saat masih buka praktik, pasiennya datang dari sejumlah daerah. Bahkan, pihaknya memperoleh informasi jika membuka cabang di Jakarta.
"Ramai sekali dari luar kota, seantero Indonesia. Makanya, sekarang buka cabang di Jakarta dan di Magelang," sambungnya.
Perihal penggerebekan yang dilakukan BPOM RI pada 25 Juli 2025, kata Freddy, pihaknya tidak terlalu peduli.
"Malah tidak terlalu peduli sih sebetulnya, tapi bagi ibu-ibu kan jadi perbincangan. Biasa lah ibu-ibu," tuturnya.
"Setahu saya dokter hewan. Saya pertama ketemu 2011. Sekarang sudah hampir 15 tahun. Kalau tertutup, ya tertutup jarang ngobrol, tapi kalau ketemu orang masih manthuk," pungkasnya.
6. Sekali Suntik Rp 9 Juta
BPOM menjabarkan, dokter hewan Yuda jadi tersangka dalam kasus produksi dan terapi produk turunan stem cell berupa sekretom untuk manusia. Adapun biaya sekali suntik sekretom itu bisa mencapai Rp 9 juta.
"Harga tadi ada yang disebutkan per suntik 1,5 ml itu ada yang Rp 3 juta, Rp 7 juta, ada Rp 9 juta ditambah dengan yang perawatannya bisa ratusan juta. Jadi, kasihan rakyat kita kalau begitu," ungkap Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers, Rabu (27/8), dikutip dari detikHealth, Kamis (28/8).
Tidak hanya melalui suntik, Taruna menerangkan produk sekretom tersebut juga diberikan ke pasien dalam bentuk krim kulit. Taruna menyebutkan, Yuda mengiming-imingi pasiennya dengan berbagai manfaat seperti awet muda.
"Macam-macam indikasinya, ada yang untuk mencegah kanker, ini penyakit yang sangat susah diobati. Ada yang bisa meningkatkan stamina, itu janji yang diberikan. Ada juga ya untuk regenerasi awet muda, ada juga yang berhubungan dengan berbagai penyakit-penyakit yang susah diobati, itu pengiklanan yang disampaikan," jelas Taruna.
Taruna menerangkan, iklan dari klinik yang dijalankan Yuda itu tidak sesuai fakta. Sebab, lanjutnya, dalam menggunakan produk turunan stem cell kudu melalui uji pra-klinis dan uji klinis guna mengetahui keamanan dan efikasinya.
Promosi dan pemberian sekretom dilakukan Yuda yang juga menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tanpa landasan ilmiah.
"Tidak ada ukuran efikasi atau khasiatnya, kan kasian rakyat. Nyatanya di Magelang ini tidak ada landasan ilmiahnya," sambungnya.
![]() |
7. UGM Nonaktifkan drh Yuda
Pihak UGM pun membuka suara atas kasus yang menjerat salah seorang tenaga pengajarnya. Juru bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, menerangkan pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," kata Made Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8), dikutip dari detikJogja.
Adapun informasi serta klasifikasi diberikan kepada penyidik oleh UGM sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum itu. Informasi dan klarifikasi tersebut berkaitan dengan riset dan pemakaian fasilitas laboratorium oleh YFH saat melakukan penelitian sebagai staf pengajar.
"UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," kata Made Andi.
"Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," imbuhnya.
Made Andi menjelaskan, UGM bakal menentukan langkah terkait status kepegawaian YFH sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara ini, UGM menonaktifkan YFH dari kegiatan kampus.
"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," pungkasnya.