Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jateng III angkat bicara soal drh Yuda Heru Febrianto yang mengobati pasien manusia. Praktik ilegal drh Yuda itu pun disayangkan oleh PDHI.
"Jadi kami selaku pembinaan terhadap dokternya, otomatis pembinaannya secara teknis maupun pembinaan secara administratif, peningkatan kompetensi dan sebagainya. Kami adalah pembinaan di bidang pelayanan kesehatan hewan, bukan pembinaan di bidang yang lain," kata Sekretaris PDHI Cabang Jateng III drh Heru Trisusila kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
"Ya, kami selaku sesama anggota mungkin pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia wilayah Jawa Tengah III, kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut dan ikut turut prihatin atas kejadian yang menyangkut teman sejawat kami tersebut. Mungkin ini menjadi pelajaran bagi kami semua pihak dokter hewan. Kita akan ambil hikmahnya bahwa seorang profesi yang baik itu harus memang menuruti aturan secara legal maupun secara keprofesionalan," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menjelaskan Yuda tersangka praktik stem cell ilegal itu juga tidak terdaftar dalam anggota PDHI. Meski diketahui, Yuda merupakan seorang dokter hewan dan juga dosen di UGM.
"Di organisasi kami, di aplikasi MyPDHI, kami tidak menemukan ada data yang bernama dokter hewan Yuda Heru Febrianto. Walaupun beliau memang tinggal di Kota Magelang, tapi beliau adalah memang seorang profesional atau profesi dokter hewan, beliau memang profesional dan seorang dosen. Di aplikasi kami MyPDHI.com, tidak tercatat ada namanya dokter hewan tersebut," jelas dia.
Adapun rumah drh Yuda ini berada di Magelang. Rumahnya berada di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Di depan rumah, terdapat papan dengan tulisan 'Praktek Dokter Hewan'. Meski demikian, dia ternyata justru membuka praktik pengobatan untuk manusia.
drh Yuda Juga Tak Izin Buka Klinik Hewan
Sebagai informasi, PDHI Cabang Jateng III membawahi wilayah eks-karesidenan Kedu. Di mana untuk wilayah Kedu yang masuk dalam organisasi profesi PDHI ada kurang lebih 266 anggota. Heru juga menjelaskan keanggotaan PDHI bersifat sukarela.
"Kami di aplikasi MyPDHI itu ada kurang lebih 226 anggota. Dari 226 anggota tersebut dari hasil pencarian aplikasi itu nama atas nama dokter hewan tersebut memang tidak tercatat dalam aplikasi tersebut karena organisasi ini bersifat sukarela. Jadi pendaftaran tersebut adalah berdasarkan inisiasi dari dokter hewan untuk mengikuti organisasi atau tidak," jelas Heru.
Dia lalu menjelaskan aturan profesi dokter hewan yang membuka layanan kesehatan hewan. Salah satunya terdaftar di PDHI untuk mendapatkan surat rekomendasi buka praktik di dinas terkait.
"Kami kan hanya berbasis layanan kesehatan hewan. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 bahwa seorang profesi dokter hewan bilamana melaksanakan layanan kesehatan hewan, otomatis dia pertama itu resmi menjadi anggota Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Dia akan mendapatkan KTA dan Surat Tanda Register Veteriner," beber Heru.
"Kemudian dia akan mengajukan untuk mendapatkan surat rekomendasi secara teknis. Kemudian mengajukan surat rekomendasi teknis kepada dinas terkait dalam hal ini di Kota Magelang adalah Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang," ujar dia.
Sehingga dalam hal ini, dr Yuda juga tidak punya izin praktik dokter hewan.
"Kemudian dari KTA dan Surat Tanda Register Veteriner otomatis, tidak adanya catatan atau riwayat pengajuan baik untuk pengurusan Surat Izin Praktik atas nama beliau," jelas dia.
Sebagai informasi, BPOM RI membongkar praktik stem cell ilegal di Magelang. Pelakunya ternyata dokter hewan UGM bernama Yuda Heru Fibrianto (56).
Penindakan dilakukan pada 25 Juli 2025 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
(ams/ahr)