Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal praktik stem cell ilegal oleh dokter hewan UGM bernama Yuda Heru Fibrianto (56) yang dibongkar BPOM RI.
Dilansir detikHealth, Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr Yanti Herman, MH.Kes, mengatakan seluruh pelayanan kesehatan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sesuai standar.
"Pelayanan ini termasuk sel punca dan sel. Kalau kami bilang produknya adalah terapi sel dan turunannya. Jadi bisa berupa sel punca, berupa sel, atau turunannya, salah satunya adalah sekretom," kata dr Yanti Herman, MH.Kes, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan ada standar terkait sel punca (stem cell) yang harus dilengkapi oleh tenaga medis sebelum bisa diterapikan ke masyarakat.
"Mulai dari pengambilan sumber sel yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten. Lalu, yang kedua pengolahan, ini yang akan menjadi produk terapi sel dan turunannya, salah satunya sekretom," ujar dr Yanti.
Dijelaskan pula seorang tenaga medis dan kesehatan harus memiliki 'bank sel punca dan jaringan' agar dapat tersimpan dalam jangka waktu panjang. Pemanfaatan klinisnya harus dilakukan di rumah sakit berbasis penelitian dan pelayanan lain asal sudah memiliki izin.
Dalam kasus ini, dr Yanti menyatakan dokter hewan UGM itu melanggar Pasal 312 Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Kementerian Kesehatan menyerahkan proses ke depannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, BPOM RI menindak peredaran produk biologi ilegal berupa turunan sel punca atau stem cell di wilayah Magelang pada 25 Juli 2025. Penindakan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
(dil/ams)