Penampakan Klinik Dokter Hewan Magelang yang Heboh Terima Pasien Manusia

Penampakan Klinik Dokter Hewan Magelang yang Heboh Terima Pasien Manusia

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 28 Agu 2025 10:29 WIB
Rumah sekaligus tempat praktik drh YudaΒ (56) di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Rabu (27/8/2025).
Rumah sekaligus tempat praktik drh Yuda (56) di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Rabu (27/8/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Dokter hewan sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) drh Yuda Heru Fibrianto (56) menjadi tersangka dalam kasus produksi dan terapi stem cell ilegal hingga menerima pasien manusia di Magelang. Ini penampakan penampakan klinik dokter hewan itu.

Dari pantauan detikJateng pada Rabu (27/5/2025), klinik tersebut berada di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Terpasang papan bertuliskan 'tutup' di dinding bangunan tersebut. Tak hanya itu, tampak pula papan bertuliskan 'Praktek Dokter Hewan' yang kecil di dinding depan bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bangunan yang bercat putih dan cokelat muda itu berlantai dua. Terdapat lincak dan kursi bambu di depan.

Teras bangunan tersebut menggunakan galvalum yang dipasang hingga menutupi akses jalan masuk gang tersebut.

ADVERTISEMENT
Rumah sekaligus tempat praktik drh Yuda (56) di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Rabu (27/8/2025).Rumah sekaligus tempat praktik drh Yuda (56) di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Rabu (27/8/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

Saat itu pintu depan bangunan tersebut tertutup rapat, sementara pintu samping kiri masih terbuka. Tampak dari luar ada asisten rumah tangga dan seorang perempuan

Orang tersebut mengatakan sang majikan, istri, dan para putra majikannya tidak sedang di rumah atau di bangunan tersebut. Sementara itu dia irit bicara saat paham yang datang merupakan sejumlah awak media, begitu pula dengan para tetangga.

Informasi terkait keberadaan Yuda itu enggan dibagikan oleh mereka. Informasi soal Yuda itu pun tidak diberikan kepada calon pasien dari Jogja yang pada saat itu kecele.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar kasus peredaran produk stem cell yang menyeret Yuda pada 25 Juli 2025. Lurah Potrobangsan, Yani Budi P, mengatakan pihaknya justru tak paham akan kasus tersebut.

Rumah sekaligus tempat praktik drh Yuda (56) di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Rabu (27/8/2025).Rumah sekaligus tempat praktik drh Yuda (56) di Potrobangsan RT 10/RW 01, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Rabu (27/8/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

"Sepengetahuan saya sejak menjadi Lurah di Kelurahan Potrobangsan ini itu memang ada rengeng-rengeng (bisik-bisik) dari warga itu ada praktik dokter Yuda. Dari warga pun pas praktik juga tidak ada keluhan apa pun, juga tidak mengganggu kanan kiri (tetangga) makanya kita (kelurahan) tidak ngaruhke ataupun bagaimana," kata Yani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).

"(Dokter apa) Spesialis apa, kita juga nggak tahu nggih. Karena plang praktik juga tidak ada. Dan juga dari RT/RW tidak ada laporan apa pun baik itu dari DKK (Dinas Kesehatan Kota), Puskesmas juga tidak ada (laporan)," sambungnya.

Yani menerangkan, pihaknya juga tidak mendapat pemberitahuan secara tertulis atas pembongkaran kasus yang menjerat Yuda itu. Dia pun tidak mengetahui BPOM telah ke rumah Yuda itu.

"Saya tidak tahu (aktivitas hariannya). Dalam artian, kita belum tahu beliaunya warga, KTP Potrobangsan atau hanya menumpang. Itu juga belum (tahu)," ujarnya.

"Informasi kemarin-kemarin sebelum tutup itu memang banyak (pasien). Dari kota-kota besar, mungkin dari Surabaya, Jakarta, kemungkinan luar Pulau Jawa juga ada. Iya (tahu dokter)," beber Yani.

Yuni pun tidak tahu kapan klinik milik Yuda itu tutup. "Kalau tutupnya kurang pasti. Karena juga dari lingkungan tidak ada (laporan)," kata dia.

Lebih lanjut, Yuni mengatakan, koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, dan RW, bakal dilakukan.

"Untuk ngaruhke lah. Ibaratnya ngaruhke ke lokasi. Kata-katanya seperti itu (dokter hewan)," beber Yani.

"Kalau dibilang kaget ya kita kaget. Kan, kita tidak dijawil ataupun apa sebelumnya jadi tidak mempersiapkan. Dalam artian mengamankan lingkungannya bekerja sama sinergitas dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas juga RT, RW," tambahnya.

Yuda Diduga Obati Pasien Manusia secara Ilegal

Kasus yang menjerat YFH itu dibongkar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 25 Juli 2025.

YHF pun disebutkan mengobati orang secara ilegal, bahkan pasiennya ada yang datang dari luar negeri. Pasien dari Pulau Jawa yang pernah mendapatkan layanan di sarana milik YHF itu mendapatkan produk sekretom agar dapat meneruskan terapi dengan bantuan tenaga kesehatan terdekat.

"Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut," terang Kepala BPOM, Taruna Ikrar saat konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Sarana yang diduga dijalankan YFH itu ditindak berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia. YFH diduga menggunakan sekretom ilegal dalam praktik pengobatannya yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.

Adapun sarana ilegal di tengah pemukiman padat penduduk itu menerima pelayanan terapi pengobatan pasien yang sebagian besarnya merupakan manusia. Sarana tersebut disamarkan dengan cara menggunakan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan

YHF tidak mempunyai kewenangan melakukan terapi maupun pengobatan terhadap manusia dan sarana miliknya itu cuma mempunyai perizinan praktik dokter hewan berdasarkan hasil pengecekan dan pendalaman yang dilakukan PPNS BPOM.

YHF pun membuat dan menggunakan sekretom untuk terapi pasiennya. Adapun produk tersebut belum mengantongi nomor izin edar (NIE) BPOM.

Dalam memproduksi sekretom ilegal itu, diduga menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta. YFH juga adalah dosen dan peneliti di kampus tersebut.

Barang yang Diamankan Tim PPNS BPOM

Sekretom yang telah dikemas dalam tabung eppendorf 1,5 ml ditemukan tim PPNS BPOM dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Sekretom yang berwarna oranye dan merah muda itu pun berbentuk siap disuntikkan ke pasien.

Tim PPNS BPOM juga menemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter di dalam kulkas. Ditemukan pula produk berupa krim yang mengandung sekretom untuk mengobati luka.

Tim tersebut juga menemukan peralatan suntik dan termos pendingin berstiker identitas dan alamat lengkap pasien. Seluruh temuan tersebut ditaksir mencapai nilai Rp230 miliar.

Semua barang bukti tersebut telah disita oleh PPNS BPOM. Untuk menjaga produk tetap stabil selama proses penyidikan, barang bukti disimpan di di gudang barang bukti Balai Besar POM (BBPOM) di Jogja.

Selain menetapkan YHF sebagai tersangka, 12 saksi juga dimintai keterangan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

"Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ucap Ikrar.

"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta," lanjutnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads