Hakim Tolak Eksepsi Brigadir Ade Pembunuh Bayi

Hakim Tolak Eksepsi Brigadir Ade Pembunuh Bayi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 06 Agu 2025 13:50 WIB
Brigadir Ade Kurniawan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/8/2025).
Brigadir Ade Kurniawan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Brigadir Ade Kurniawan alias AK, terdakwa kasus penganiayaan bayi hingga tewas. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah jelas dan lengkap.

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

"Seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ade Kurniawan akan dilanjutkan," kata Nenden di PN Semarang, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut surat dakwaan yang disusun oleh JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Identitas terdakwa disebut telah dijabarkan dengan jelas, termasuk uraian waktu, tempat, dan cara tindak pidana yang didakwakan.

"Majelis menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga memenuhi unsur dakwaan yang sah menurut hukum," ujar Nenden.

ADVERTISEMENT

Dalam putusan sela dijelaskan, keberatan penasihat hukum Brigadir AK sebelumnya menyebut bahwa dakwaan JPU kabur, prematur, dan spekulatif. Penasihat hukum Brigadir AK menilai dakwaan terlalu naratif dan emosional, serta belum menggambarkan peristiwa pidana secara objektif.

"Surat dakwaan kabur karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan waktu, tempat, cara, serta unsur-unsur pidana yang didakwakan," jelas Nenden.

Namun, menurut hakim, keberatan tersebut telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan menjadi dasar untuk membatalkan dakwaan di awal.

"Menurut Majelis Hakim yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, bukan merupakan alasan keberatan yang telah ditentukan pasal 156 ayat 1 KUHP. Keberatan yang diajukan dan telah diuraikan penasihat hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara yang nanti akan dibuktikan dalam persidangan," urainya.

Majelis juga menyatakan bentuk dakwaan alternatif yang disusun oleh JPU, yakni Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, merupakan hak prerogatif jaksa yang sah secara hukum.

"Dengan tidak diterimanya eksepsi, kami perintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Ade Kurniawan dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Nenden.

Sidang pun akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (13/8) depan. Jaksa mengatakan pihaknya berencana menghadirkan empat saksi.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polda Jawa Tengah dilaporkan menganiaya bayi hingga meninggal. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng saat ini menangani laporan tersebut.

Laporan yang dilayangkan menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Brigadir AK kemudian didakwa menganiaya anak kandungnya, NA, yang masih berusia 1 bulan 25 hari, hingga meninggal dunia. Ia didakwa dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads