Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso, blak-blakan mengaku menerima arahan dari suami eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, untuk memberikan sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) kepada orang-orang tertentu. Begini bantahan Mbak Ita, panggilan Hevearita.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang membelit Mbak Ita dan suaminya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.
Dalam sidang, Wing menyebut tiga nama yang datang ke kantornya sebagai kolega Alwin, yakni M, K, dan Z. Ketiganya disebut mengajukan diri untuk mengerjakan proyek di Disbudpar.
"Pada saat itu kami sempat mendapatkan arahan untuk menerima tamu dari kolega dari Pak Alwin. Waktu itu ada Pak M, Pak K, dan Z," kata Wing di Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan, ketiga orang itu datang secara bergiliran. Mereka disebut Wing menyampaikan bahwa ditugasi Alwin untuk melaksanakan pekerjaan penunjukan langsung (PL).
"Terkait dengan untuk urusan apa? Iya, beliau ditugaskan oleh Pak Alwin Basri untuk bisa melaksanakan beberapa pekerjaan PL di tempat kami," ujarnya.
Wing mengaku sempat meminta arahan kepada Ita setelah kedatangan tiga orang tersebut. Namun menurutnya, jawaban Ita yang saat itu menjadi wali kota justru multitafsir.
"Kami memohon arahan, apakah dilaksanakan sesuai normatif atau sesuai dhawuh (perintah). Bu Ita tidak menjawab secara tegas, tapi hanya menyampaikan 'ngono wae kok ora ngerti (begitu saja tidak tahu)'. Interpretasi saya ya dibantu," ungkapnya.
Wing pun menunjuk Z sebagai pelaksana kajian, meski kemudian hasil kajiannya bermasalah. Ia menilai laporan awal dari Z tidak sesuai harapan dan bahkan mengandung materi copy-paste.
"(Terlaksana semua?) Ada beberapa yang terlaksana. Sempat kami menegur karena dalam pelaksanaan awal pekerjaannya ada beberapa hal yang tidak terlaksana sesuai ketentuan," jelasnya.
Dia bahkan menyebut Z pernah ketahuan copy-paste. "Pada saat pelaksanaan kajian, yang saya hadiri secara langsung. Ketahuan oleh saya pada saat itu hanya copy-paste," lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas membeberkan lima proyek kajian senilai puluhan juta rupiah yang dikerjakan Z sepanjang 2023. Proyek itu antara lain kajian kawasan wisata Tinjomoyo, inventarisasi industri pariwisata, hingga kajian soal tempat parkir Kota Semarang.
Wing menyatakan, proyek diberikan bertahap, dan yang mengatasnamakan dari Alwin hanya terjadi di awal. "Dan itu sepenuhnya saya serahkan pada kuasa pembina anggaran (KPA)," tuturnya.
Namun pada 2024, Wing mengaku tidak lagi melibatkan ketiga orang itu karena kualitas kerja mereka dinilai tidak memuaskan. Keputusan itu disebut berdampak pada dirinya.
"Pak Alwin dan Ibu agak keras ke saya. Proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kami selalu di-review secara langsung oleh beliau. Ya, menurut kami bukan masalah. (Dicari-cari kesalahan?) Ya, kurang lebih seperti itu," terangnya.
Bantahan Hevearita bisa dibaca di halaman berikut:
(apu/ahr)