Kandasnya Gugatan soal Ijazah Jokowi di PN Solo

Terpopuler Sepekan

Kandasnya Gugatan soal Ijazah Jokowi di PN Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 12 Jul 2025 12:17 WIB
Proses persidangan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/6/2025).
Proses persidangan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/6/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Gugatan terkait dengan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo kandas. Kepastian ini setelah PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait ijazah Jokowi.

Dengan keputusan ini pihak penggugat yakni Muhammad Taufiq berencana melakukan banding hingga menyiapkan dua gugatan baru.

PN Solo Tak Punya Kewenangan

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan Majelis Hakim dalam perkara yang diajukan oleh Muhammad Taufiq tersebut menilai PN Solo tidak memiliki kewenangan mengadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang," kata Aris saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

Pembacaan putusan sela sendiri dilakukan secara daring pada Kamis (10/7). Ada tiga poin amar putusan, yang pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Yang kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.

ADVERTISEMENT

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu, putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai," jelasnya.

Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai di tingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

Tanggapan Penggugat

Terkait dengan kandasnya gugatan yang diajukannya, Muhammad Taufiq, mengaku sudah menyiapkan tiga langkah baru. Pertama, tutur Taufiq, ia akan mengajukan banding atas gugatannya yang dinyatakan gugur oleh PN Solo. Langkah lain, pihaknya akan mengajukan dua gugatan baru yang berkaitan dengan ijazah palsu presiden periode 2014-2024 itu.

"Kemungkinan besar saya ajukannya (banding) hari Senin (14/7). Prosedur banding itu kan 14 hari, saya masih punya waktu sampai sekitar tanggal 24 itu untuk mengajukan. Dan prosedurnya saya harus membuat surat kuasa dulu," kata Taufiq saat ditemui awak media di kantornya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/7).

Alasannya mengajukan banding ini sebagai upaya agar Jokowi menunjukkan ijazahnya. Sebab, selama ini ijazah asli Jokowi belum pernah ditunjukkan secara langsung. Sehingga pihaknya meyakini Jokowi tidak memiliki ijazah UGM (Universitas Gadjah Mada).

Langkah selanjutnya, dia akan kembali mengajukan gugatan baru. Namun dalam gugatan ini, ia tidak akan menyertakan SMAN 6 Solo sebagai turut tergugat.

"Saya akan mengajukan gugatan baru dengan subjek, dan objek yang berbeda. Subjeknya saya kurangi, tidak lagi menyoal SMA 6 beserta ijazah yang diterbitkannya. Kepada tiga saja, yaitu Pak Jokowi, KPUD, dan UGM. Kenapa saya melepaskan SMA 6, karena menurut saya ingin konsentrasi fokus kepada UGM," ucapnya.

Dia menjelaskan, pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2025, dia mengunjungi dua negara dan menemukan fakta baru terkait ijazah Jokowi dari teman seangkatan Jokowi di UGM.

Dalam pertemuan itu, Taufiq menemukan kejanggalan terkait IPK Jokowi, serta kejanggalan di dalam ijazah Jokowi seperti pada meterai, tulisan ijazah yang tertulis logo.

"Saya menemukan teman seangkatan Pak Jokowi, dia kuliah 7 tahun IPK-nya 2,7. Jadi kalau Pak Jokowi kuliahnya 5 tahun, mestinya IPK-nya bukan 2,7 mestinya 2,78 atau 2,8. UGM itu punya statuta, di bawah 2,7 lulus tapi tanpa predikat, nah yang predikatnya 2,78 ini predikatnya Cumlaude atau memuaskan," ucapnya.

"Bentuk ijazahnya juga berbeda, meterai yang terbit itu. Logikanya materi lebih muda dan harganya lebih mahal. Meterai Pak Jokowi itu meterai 100, sementara yang terbit sebelumnya itu 500, meterai makin tahun makin naik. Kemudian kejanggalan lain di dalam ijazah itu, kami juga menemukan tulisan sarjana itu melebihi logo, kalau yang di Pak Jokowi itu ketutup logo," sambungnya.

Langkah lain yang akan diajukan adalah mengajukan gugatan citizen lawsuit. Dalam gugatan ini, tanpa mencantumkan ganti rugi. Namun penggugat adalah orang yang lain.

"Saya akan ajukan citizen lawsuit. Ini yang saya ajak dalam mengajukan gugatan adalah orang-orang yang kompeten. Kemarin saya ketemu dengan yang namanya Lutfi Hakim yang pernah mengajukan gugatan citizen lawsuit. Juga Wirawan Adnan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia," terangnya.

Dia berharap dengan langkah yang dilakukan, ijazah Jokowi bisa ditunjukan di depan umum. Jika ijazah tersebut asli, maka dia dan teman-temannya akan menyampaikan permintaan maaf.

"Kapan berhenti? Kalau di depan sidang sudah dibuktikan ijazah, saya akan meminta maaf kalau di depan sidang Pak Jokowi sudah menunjukkan Pak Jokowi memiliki ijazah UGM," pungkasnya.


Eksepsi Tergugat

Keputusan PN Solo itu sebagaimana mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan jawaban atas materi gugatan yang diajukan penggugat pada Kamis (19/6).

Dalam gugatan tersebut, selain Jokowi ada KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang turut menjadi tergugat. Irpan mengatakan, menurut undang-undang administrasi pemerintahan yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, mereka termasuk pejabat tata usaha negara.

"Jika ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, maka gugatan tersebut masuk dalam kewenangan PTUN," kata Irpan saat ditemui di kantornya di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (20/6/2025).

Hal ini didasarkan pada Perma nomor 2 tahun 2019, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, maupun tindakan pemerintah, pengadilan yang berhak mengadili adalah PTUN.

Irpan mengatakan, dalam gugatan tersebut mempersoalkan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi untuk maju di Pilkada Solo, Pilgub DKI Jakarta, dan Pilpres. Sehingga hal itu sebenarnya masuk ke dalam sengketa dalam Pemilu. Dan ada lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan, baik itu pelanggaran administratif maupun dalam bentuk sengketa.

"Berkenaan dengan adanya dugaan ijazah palsu, apabila ada pihak-pihak yang sekiranya mengetahui adanya peristiwa tersebut, dan ingin mengadukan. Tentu saja upaya hukum yang dilakukan bukan bukan dalam bentuk gugatan kepada PN, tetapi menyampaikan laporan kepada Bawaslu," jelasnya.

Apabila pelanggaran yang dimaksud merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU, tentu saja aduan tersebut harus disampaikan kepada pihak DKPP. Karena dalam gugatan tersebut menyinggung pula tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU.

"Maka berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, PN Solo tidak berwenang untuk mengadili atas perkara gugatan yang diajukan oleh Bapak Muhammad Taufiq," kata dia.



Simak Video "Video: Adik Ipar Berharap Polemik Ijazah Palsu Jokowi Cepat Selesai"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads