PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi, Gugatan Ijazah Palsu Dinyatakan Gugur

PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi, Gugatan Ijazah Palsu Dinyatakan Gugur

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 11 Jul 2025 11:53 WIB
Potret teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan jumpa pers, Jumat (21/10/2022)
Iustrasi jazah Jokowi. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Solo -

Gugatan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo soal ijazah Jokowi sudah menemui babak akhir. Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat, sehingga perkara tersebut telah dinyatakan gugur.

Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang dilakukan secara daring pada Kamis (10/7). Ada tiga poin amar putusan, yang pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Yang kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu, putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai," kata Humas PN Solo Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara itu Muhammad Taufiq menggugat tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

ADVERTISEMENT

"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang," ucapnya.

Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," ucapnya.




(ahr/apu)


Hide Ads