Ini Alasan PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi hingga Gugatan soal Ijazah Gugur

Ini Alasan PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi hingga Gugatan soal Ijazah Gugur

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 11 Jul 2025 13:29 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4/2025).
Pengadilan Negeri Solo. Foto: dok. detikJateng
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait ijazah Jokowi. Dengan putusan itu, maka gugatan tersebut dinyatakan sudah selesai di PN Solo.

Perkara itu diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang menggugat tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM), terkait ijazah palsu Jokowi.

Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan, Majelis Hakim dalam perkara itu menilai PN Solo tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang," kata Aris saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

Pembacaan putusan sela sendiri dilakukan secara daring pada Kamis (10/7). Ada tiga poin amar putusan, yang pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4. Yang kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan yang ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.

ADVERTISEMENT

"Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu, putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai," jelasnya.

Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai di tingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

Eksepsi Penggugat

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan jawaban atas materi gugatan yang diajukan penggugat pada Kamis (19/6).

Dalam gugatan tersebut, selain Jokowi ada KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang turut tergugat. Irpan mengatakan, menurut undang-undang administrasi pemerintahan yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, mereka termasuk pejabat tata usaha negara.

"Jika ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, maka gugatan tersebut masuk dalam kewenangan PTUN," kata Irpan saat ditemui di kantornya di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (20/6/2025).

Hal ini didasarkan pada Perma nomor 2 tahun 2019, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, maupun tindakan pemerintah, pengadilan yang berhak mengadili adalah PTUN.

Irpan mengatakan, dalam gugatan tersebut mempersoalkan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi untuk maju di Pilkada Solo, Pilgub DKI Jakarta, dan Pilpres. Sehingga hal itu sebenarnya masuk ke dalam sengketa dalam Pemilu. Dan ada lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan, baik itu pelanggaran administratif maupun dalam bentuk sengketa.

"Berkenaan dengan adanya dugaan ijazah palsu, apabila ada pihak-pihak yang sekiranya mengetahui adanya peristiwa tersebut, dan ingin mengadukan. Tentu saja upaya hukum yang dilakukan bukan bukan dalam bentuk gugatan kepada PN, tetapi menyampaikan laporan kepada Bawaslu," jelasnya.

Apabila pelanggaran yang dimaksud merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU, tentu saja aduan tersebut harus disampaikan kepada pihak DKPP. Karena dalam gugatan tersebut menyinggung pula tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU.

"Maka berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, PN Solo tidak berwenang untuk mengadili atas perkara gugatan yang diajukan oleh Bapak Muhammad Taufiq," kata dia.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads