Keterlibatan teman SMA seangkatan Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai pihak intervensi dalam sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, ditolak oleh majelis hakim. Pihak intervensi ingin masuk untuk membela Tergugat 3, SMAN 6 Solo.
"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi. Dua, memerintah pada kepada penggugat, tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4 untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara a quo. Tiga, menghukum pemohon intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Putu Gde Hariadi, saat membacakan putusan sela, di PN Solo, Kamis (12/6/2025).
Perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, pihak tergugat menilai jika permohonan yang diajukan pihak intervensi memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Seperti memiliki kepentingan hukum, hubungan hukum, dan berpotensi mengalami kerugian jika gugatan tersebut dikabulkan.
"Yang pada pokoknya, hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum terkait dengan objek yang disengketakan oleh pihak penggugat," kata Irpan.
Kendati demikian, pihak intervensi bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi saat pembuktian. Meski ditolak, Irpan mengatakan hal ini bukanlah sebuah kerugian.
"Dikabulkan atau tidak bagi kami tidak ada persoalan. Jika yang bersangkutan mau menguatkan terhadap keberadaan SMAN 6 sebagai salah satu pihak dalam perkara ini, dia bisa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna mendukung dalil jawaban yang akan diutaran tergugat 3," ucapnya.
Sementara itu, pihak penggugat Muhammad Taufiq mengatakan, tiga syarat utama sebagai pemohon intervensi belum terpenuhi. Dengan ditolaknya pemohon intervensi, dia menilai ini sebuah kemenangan awal.
"Kalau dibilang ini kemenangan, ini kemenangan pertama, karena belum menyentuh subtansi. Karena nanti sidang berikutnya ada jawaban, dan di jawaban itu ada yang disebut eksepsi atau pernyataan keberatan atau sangkalan. Kalau nanti putusannya ditolak, baru proses menuju keadilan," kata Taufiq.
Pihak yang mengajukan intervensi, Sartyatmo Tri Kuncoro, mengatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim.
"Proses selanjutnya kami akan berembuk dulu, apakah kami akan ke proses hukum berikutnya, atau kami menerima, atau kami akan mendukung secara informal dalam hal ini tergugat 3 SMAN 6 Solo," kata Tri Kuncoro.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim meminta tanggapan dari penggugat dan para tergugat dengan adanya permohonan Intervensi.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, pihak yang mengajukan diri sebagai pihak intervensi adalah sejumlah alumni sekaligus teman seangkatan Jokowi di SMAN 6 Solo, yang diajukan oleh Sartyatmo Tri Kuncoro.
Penggugat perkara tersebut Muhammad Taufiq, menolak keterlibatan pihak Intervenien dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pihak intervensi dalam perkara tersebut. Sebagaimana berdasarkan Pasal 279-281 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (RV).
"Tiga alasan utama, bahwa mereka punya keterlibatan hukum, mereka ingin menegakan suatu hak, mereka dirugikan, itu tidak tercermin dalam jawabannya," kata Taufiq kepada awak media di usai persidangan di PN Solo, Kamis (5/6/2025).
Dalam pembacaan tanggapannya, kuasa hukum Taufiq, Andhika Dian Prasetyo, memparkan alasan yang menolak permohonan pihak intervensi. Diantaranya permohonan dari pihak intervensi didasarkan rasa cinta, dan rasa memiliki dengan SMAN 6 Solo sebagai alumni. Selain itu pihak intervensi juga memiliki produk hukum berupa ijazah dari SMAN 6 Solo yang menjadi salah satu objek dalam gugatan.
"Pada prinsipnya kami menolak dalil-dalil dari termohon intervensi yang dimuat segala permohonan intervensi," ucap Andhika.
Sementara kuasa hukum para tergugat, baik tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM), menyetujui keterlibatan pihak intervensi tersebut. Sehingga memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pihak intervensi.
Dalam pembacaan tanggapannya, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menilai, Intervenien sudah memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai pihak intervensi. Dengan pertimbangan pihak intervensi adalah alumnus SMAN 6 Solo angkatan 1, yang masuk pada tahun 1977 dan lulus tahun 1980.
"Bahwa sebagai alumni SMAN 6 Solo, memiliki rasa cinta, rasa memiliki, dan rasa bertanggungjawab menjaga nama baik SMAN 6 Solo. Dan sekaligus memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi salah satu objek dalam gugatan tersebut, oleh karenanya pemohon intervensi memiliki kepentingan hukum yang dirugikan," kata YP Irpan dalam persidangan.
"Alasan-alasan intervensi yang diajukan oleh pemohon, melalui surat permohonan tertanggal 28 mei 2025, telah memenuhi persyaratan baik materiil maupun formil. Berdasarkan argumentasi tergugat 1 seperti diatas, mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara, agar menyetujui atas permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon," tambahnya.