Penggugat perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tentang dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Taufiq, menyiapkan tiga langkah baru. Langkah ini disiapkan usai gugatannya gugur di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pertama, tutur Taufiq, ia akan mengajukan banding atas gugatannya yang dinyatakan gugur oleh PN Solo. Langkah lain, pihaknya akan mengajukan dua gugatan baru yang berkaitan dengan ijazah palsu presiden periode 2014-2024 itu.
"Kemungkinan besar saya ajukannya (banding) hari Senin (14/7). Prosedur banding itu kan 14 hari, saya masih punya waktu sampai sekitar tanggal 24 itu untuk mengajukan. Dan prosedurnya saya harus membuat surat kuasa dulu," kata Taufiq saat ditemui awak media di kantornya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya mengajukan banding ini sebagai upaya agar Jokowi menunjukan ijazahnya. Sebab, selama ini ijazah asli Jokowi belum pernah ditunjukkan secara langsung. Sehingga pihaknya meyakini Jokowi tidak memiliki ijazah UGM (Universitas Gadjah Mada).
Langkah selanjutnya, dia akan kembali mengajukan gugatan baru. Namun dalam gugatan ini, ia tidak akan menyertakan SMAN 6 Solo sebagai turut tergugat.
"Saya akan mengajukan gugatan baru dengan subjek, dan objek yang berbeda. Subjeknya saya kurangi, tidak lagi menyoal SMA 6 beserta ijazah yang diterbitkannya. Kepada tiga saja, yaitu Pak Jokowi, KPUD, dan UGM. Kenapa saya melepaskan SMA 6, karena menurut saya ingin konsentrasi fokus kepada UGM," ucapnya.
Dia menjelaskan, pada tanggal 28 Mei-1 Juni 2025, dia mengunjungi dua negara dan menemukan fakta baru terkait ijazah Jokowi dari teman seangkatan Jokowi di UGM.
Dalam pertemuan itu, Taufiq menemukan kejanggalan terkait IPK Jokowi, serta kejanggalan di dalam ijazah Jokowi seperti pada meterai, tulisan ijazah yang tertulis logo.
"Saya menemukan teman seangkatan Pak Jokowi, dia kuliah 7 tahun IPK-nya 2,7. Jadi kalau Pak Jokowi kuliahnya 5 tahun, mestinya IPK-nya bukan 2,7 mestinya 2,78 atau 2,8. UGM itu punya statuta, di bawah 2,7 lulus tapi tanpa predikat, nah yang predikatnya 2,78 ini predikatnya Cumlaude atau memuaskan," ucapnya.
"Bentuk ijazahnya juga berbeda, meterai yang terbit itu. Logikanya materi lebih muda dan harganya lebih mahal. Meterai Pak Jokowi itu meterai 100, sementara yang terbit sebelumnya itu 500, meterai makin tahun makin naik. Kemudian kejanggalan lain di dalam ijazah itu, kami juga menemukan tulisan sarjana itu melebihi logo, kalau yang di Pak Jokowi itu ketutup logo," sambungnya.
Langkah lain yang akan diajukan adalah mengajukan gugatan citizen lawsuit. Dalam gugatan ini, tanpa mencantumkan ganti rugi. Namun Penggugat adalah orang yang lain.
"Saya akan ajukan citizen lawsuit. Ini yang saya ajak dalam mengajukan gugatan adalah orang-orang yang kompeten. Kemarin saya ketemu dengan yang namanya Lutfi Hakim yang pernah mengajukan gugatan citizen lawsuit. Juga Wirawan Adnan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia," terangnya.
Dia berharap dengan langkah yang dilakukan, ijazah Jokowi bisa ditunjukan di depan umum. Jika ijazah tersebut asli, maka dia dan teman-temannya akan menyampaikan permintaan maaf.
"Kapan berhenti? Kalau di depan sidang sudah dibuktikan ijazah, saya akan meminta maaf kalau di depan sidang Pak Jokowi sudah menunjukkan Pak Jokowi memiliki ijazah UGM," pungkasnya.
(apu/ahr)