Kandasnya Gugatan soal Ijazah Jokowi di PN Solo

Terpopuler Sepekan

Kandasnya Gugatan soal Ijazah Jokowi di PN Solo

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 12 Jul 2025 12:17 WIB
Proses persidangan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/6/2025).
Proses persidangan perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/6/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.


Eksepsi Tergugat

Keputusan PN Solo itu sebagaimana mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan jawaban atas materi gugatan yang diajukan penggugat pada Kamis (19/6).

Dalam gugatan tersebut, selain Jokowi ada KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang turut menjadi tergugat. Irpan mengatakan, menurut undang-undang administrasi pemerintahan yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, mereka termasuk pejabat tata usaha negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, maka gugatan tersebut masuk dalam kewenangan PTUN," kata Irpan saat ditemui di kantornya di Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (20/6/2025).

Hal ini didasarkan pada Perma nomor 2 tahun 2019, terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, maupun tindakan pemerintah, pengadilan yang berhak mengadili adalah PTUN.

ADVERTISEMENT

Irpan mengatakan, dalam gugatan tersebut mempersoalkan dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi untuk maju di Pilkada Solo, Pilgub DKI Jakarta, dan Pilpres. Sehingga hal itu sebenarnya masuk ke dalam sengketa dalam Pemilu. Dan ada lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan, baik itu pelanggaran administratif maupun dalam bentuk sengketa.

"Berkenaan dengan adanya dugaan ijazah palsu, apabila ada pihak-pihak yang sekiranya mengetahui adanya peristiwa tersebut, dan ingin mengadukan. Tentu saja upaya hukum yang dilakukan bukan bukan dalam bentuk gugatan kepada PN, tetapi menyampaikan laporan kepada Bawaslu," jelasnya.

Apabila pelanggaran yang dimaksud merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU, tentu saja aduan tersebut harus disampaikan kepada pihak DKPP. Karena dalam gugatan tersebut menyinggung pula tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU.

"Maka berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, PN Solo tidak berwenang untuk mengadili atas perkara gugatan yang diajukan oleh Bapak Muhammad Taufiq," kata dia.



Simak Video "Video: Adik Ipar Berharap Polemik Ijazah Palsu Jokowi Cepat Selesai"
[Gambas:Video 20detik]

(apl/apl)


Hide Ads