Pupuk palsu yang viral beredar di Sragen ternyata diproduksi pabrik di Boyolali. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap pabrik itu sudah beroperasi sejak lima tahun lalu. Direktur perusahaan pupuk itu ditahan dan terancam bui lima tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman mengatakan pupuk yang diproduksi oleh CV Sayap ECP itu tidak sesuai dengan informasi dalam kemasan. Penelusuran dilakukan sejak awal Juli setelah ada informasi terkait peredaran pupuk palsu di Sragen.
"Tim dari Ditreskrimsus ada informasi pupuk palsu. Kemudian dari pendalaman dan pemeriksaan, tim penyelidikan melakukan konfirmasi ke petani dan merunut asal pupuk. Kemudian ada gudang di Kabupaten Karanganyar. Setelah itu penelusuran kembali kemudian dapatkan lokasi pabrik di Kecamatan Ngemplak, Boyolali," kata Arif di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sejak pengungkapan pada Rabu (8/7) lalu, sembilan saksi diperiksa dan akhirnya pemilik bernama Totok Sularto ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia ditahan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," jelasnya.
Dari penelusuran, produksi pupuk palsu itu sudah dilakukan sejak 2020. Kapasitas produksinya antara 260 ton hingga 400 ton per bulan. Dengan kandungan yang tidak sesuai dengan keterangan di kemasan, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 juta per bulan.
Barang bukti yang diamankan yaitu ribuan karung atau sak pupuk kapasitas 50 kg. Riciannya yaitu 1.115 sak pupuk merek Enviro NPK, 380 sak pupuk merek Enviro NKCL, 170 sak pupuk merek Enviro Phospat Super 36, kemudian 220 sak pupuk merek Spartan NPK, 320 sak pupuk merek Spartan NKCL, 160 sak pupuk merek Spartan SP-36.
"Sudah beroperasi selama lima tahun terakhir," ungkap Arif.
Polda Jateng juga menggandeng saksi ahli dan juga peneliti dari Undip Semarang. Dari hasil uji lab dipastikan kandungan pupuk tidak sesuai kemasan. Contohnya dari pupuk merek Enviro yang mereka produksi, tertulis kandungan Nitrogen 17 persen, tapi ternyata hanya 0,14 persen. Kemudian Phospor yang tertulis 14 persen ternyata hanya 0,29 persen. Begitu juga Kalium yang tertulis 12 persen ternyata hanya 0,94 persen.
"Lihat hasil uji lab tidak sesuai komposisi. Dari dampaknya kemudian hari akan jadi dampak buruk," kata peneliti pertanian dari Fakultas Peternakan dan Pertanian Undip, Fajri.
Viral Beredar di Sragen
Sebelumnya, temuan pupuk palsu yang sempat beredar di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Satu orang diduga produsen pupuk diamankan dan ribuan karung pupuk dijadikan barang bukti.
Dari informasi yang diperoleh detikJateng, pengungkapan dilakukan di Karanganyar pada Selasa (8/7) sore kemarin. Informasi itu dilengkapi foto karung-karung berisi pupuk dalam gudang yang sudah dipasang garis polisi.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut temuan pupuk diduga palsu yang sempat beredar di wilayah Sragen. Temuan tersebut sempat viral di media sosial.
Ada satu orang diamankan berinisial TS (55) warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar. Dia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1 ) huruf e dan f Undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
TS dianggap memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ada ribuan sak atau karung pupuk kapasitas 50 kg yang diamankan. Riciannya yaitu 1.115 sak pupuk merek Enviro NPK, 380 sak pupuk merek Enviro NKCL, 170 sak pupuk merek Enviro Phospat Super 36, kemudian 220 sak pupuk merek Spartan NPK, 320 sak pupuk merek Spartan NKCL, 160 sak pupuk merek Spartan SP-36.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, membenarkan informasi tersebut. Satu orang ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka. Selengkapnya saat pers rilis, ya," kata Arif kepada detikJateng, Rabu (9/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tengah memegang pupuk diduga palsu viral di media sosial (medsos). Video itu diunggah akun TikTok @matajateng.
Dalam video berdurasi sekitar 45 detik, pria berbaju putih tampak memegang benda yang diduga pupuk palsu berwarna biru dan putih. Disebutkan pupuk tersebut beredar di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Kiri, Kabupaten Sragen.
"Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini," kata pria tersebut seperti unggahan @matajateng yang dilihat detikJateng, Kamis (15/5).
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari mengatakan pihaknya tengah melakukan pengecekan peredaran pupuk di kawasan Miri.
"Hari ini tim ke lapangan, dari tim KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) ada Dinas Pertanian, Perdagangan, Perekonomian, dari Pupuk Indonesia juga datang, distributor juga datang. Ini masih di lapangan. Itu yang disampaikan di Medsos di Gilirejo Baru, di Miri," kata Eka, saat dihubungi awak media, Kamis (15/5).