Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus produksi pupuk yang tak sesuai standar di Kabupaten Boyolali. Terungkap, pupuk tersebut terdistribusi di wilayah Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat konferensi pers. Turut hadir dalam konferensi pers, perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng dan peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Diponegoro.
Arif Budiman mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ada informasi masyarakat tentang pupuk bermerk Enviro dan Spartan yang diduga palsu di Sragen. Usai didalami, pupuk tersebut diketahui diproduksi oleh sebuah CV milik tersangka berinisial TS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan ini memang memiliki legalitas lengkap, tapi isi produknya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera di kemasan," ungkap Arif Budiman seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (11/7/2025).
Selanjutnya, Arif Budiman menerangkan, pihaknya pun menutup dua pabrik pupuk tersebut yang beroperasi di Boyolali. Pabrik ditutup karena terbukti memproduksi pupuk di bawah standar kualitas.
Adapun produksi pupuk yang tidak sesuai standar itu per bulannya mencapai 260-400 ton. Pupuk tersebut didistribusikan di wilayah Boyolali, Sragen, dan Karanganyar, yang berpotensi merugikan petani juga merusak ekosistem pertanian.
![]() |
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 2.365 karung pupuk berbagai jenis dengan berat total sekitar 118,25 ton. Arif Budiman menegaskan, Polda Jateng berkomitmen untuk menjamin hak masyarakat sebagai konsumen, khususnya petani sebagai peran utama swasembada pangan.
"Kami ingin memastikan semua produk pertanian, khususnya pupuk, benar-benar sesuai standar dan mendukung produktivitas petani," ungkapnya.
Sementara itu, hasil uji lab Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Jateng dan peneliti dari Undip mengungkapkan temuan dolomit yang bukan unsur hara dibutuhkan tanaman sebagai kandungan utama pupuk tersebut.
"Jika dolomit digunakan terus-menerus, tanah akan basah, unsur mineral sulit diserap, dan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal panen," jelas peneliti dari Fakultas Pertanian Undip, Fajri.
Kasi Pupuk dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng, Asil Tri Yuniati, menegaskan pupuk yang beredar harus mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian dan diuji laboratorium.
"Produsen wajib memastikan bahwa kandungan dalam kemasan benar-benar sesuai label. Ini soal kepastian dan perlindungan terhadap petani," tegasnya.
Selanjutnya, Artanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengecek kualitas pupuk sebelum digunakan.
"Jika ditemukan pupuk mencurigakan atau tidak sesuai label, segera laporkan ke kepolisian atau dinas terkait. Petani berhak mendapat perlindungan atas setiap produk yang berdampak pada hasil panen mereka," tegasnya.
(ahr/rih)