Polresta Magelang menangkap terduga orang yang menyalahgunakan pupuk subsidi. Dari tangan pelaku petugas menyita 20 sak pupuk subsidi dan uang tunai Rp 3 juta.
Tersangka yang diamankan berinisial P (46) warga Kajoran, Kabupaten Magelang. Ia ditangkap di Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat (14/3).
"Unit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap salah satu diduga pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (17/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rosyid mengatakan, pengungkapan berdasar informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kajoran, Salaman, dan sekitarnya sering ada pelaku yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
"Seharusnya untuk pupuk subsidi diterima oleh para petani yang memiliki kartu tani. Namun demikian, pelaku ini menyalahgunakan hak-hak dari petani untuk dijual kepada orang lain dengan harga lebih tinggi," jelas Rosyid.
"Kami berhasil mengamankan pelaku sedang memperdagangkan pupuk berjenis NPK merek Phonska sebanyak 20 sak," lanjutnya.
Rosyid menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang yang dilarang diperjualbelikan di luar peruntukannya.
Untuk modus pelaku, kata Rosyid, pelaku membeli pupuk bersubsidi pada kios penyalur pupuk lengkap (KPL) atau pengecer. Menurutnya, pelaku membeli per sak Rp 120 ribu. Kemudian oleh pelaku dijual kepada yang memesan sebesar Rp 150 ribu per sak.
"Yang bersangkutan melakukan penjualan kepada petani atau pengusaha lain yang tidak memiliki kartu tani atau tidak berhak memiliki, mendapatkan pupuk tersebut. Keuntungannya setiap sak mendapatkan Rp 20 sampai Rp 30 ribu," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, pelaku ini sudah melakukan perbuatan tersebut berlangsung 2 tahun. Kemudian sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan orang yang berbeda-beda untuk menjual atau membeli pupuk subsidi tersebut.
Rosyid menambahkan, pelaku sudah hampir 2 tahun ini mengambil barang dari KPL ada beberapa di wilayah Kajoran dan sekitarnya.
"Untuk kepastiannya masih kita dalami. Kemudian, dari keuntungan penjualan tersebut pengakuan dari pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
"Ancaman hukuman sebagaimana Pasal 110 juncto Pasal 36 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.
"Selanjutnya untuk pengembangan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Terkait masalah pelaku maupun penadah lainnya," imbuhnya.
Dalam kasus ini, pihaknya masih akan mendalami siapa saja yang menerima pupuk dan digunakan untuk apa.
"Karena kemungkinan bisa dijadikan bahan baku untuk produksi pupuk lagi atau mungkin digunakan untuk perkebunan yang memang sebetulnya tidak memiliki hak mendapatkan subsidi dari pemerintah," pungkasnya.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan antara lain 20 sak pupuk bersubsidi merek Phonska, satu unit mobil Suzuki ST 150 pikap BG 8925 IM, uang tunai penjualan Rp 3 juta, dan handphone.
(rih/rih)