Isi Lengkap 'Pasal Anestesi' PPDS Undip yang Wajib Dipatuhi Junior

Isi Lengkap 'Pasal Anestesi' PPDS Undip yang Wajib Dipatuhi Junior

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 28 Mei 2025 08:00 WIB
Sidang perdana terdakwa kasus bullying PPDS Undip yang berujung kematian dr Aulia, Zara Yupita Azra, di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin (26/5/2025).
Sidang perdana terdakwa kasus bullying PPDS Undip yang berujung kematian dr Aulia, Zara Yupita Azra, di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Senin (26/5/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

"Terdakwa mengancam akan mempersulit hidup almarhum Aulia Risma hingga keluar dari program anastesi, jika terdakwa atau seniornya sampai mendapat hukuman karena kesalahan almarhum Aulia Risma," kata Shandy.

"Jika terdakwa sampai kena hukuman tambah jaga dan jaga full satu bulan, maka tidak hanya almarhum Aulia Risma yang akan diajukan ke senior untuk menerima hukuman tapi semua angkatan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JPU, struktur hirarki dalam PPDS Anestesi Undip semakin diperkuat lewat sistem kasta. Sistem itu membagi mahasiswa PPDS Anestesi Undip ke dalam tujuh tingkatan.

Mulai dari 'kuntul' untuk julukan mahasiswa tingkat satu, kakak pembimbing (kambing) atau mahasiswa tingkat dua, middle senior yakni mahasiswa tingkat tiga-empat, senior atau mahasiswa tingkat lima, chief of chief atau mahasiswa tingkat 6-7, dewan suro atau mahasiswa tingkat 8 atau akhir, hingga dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).

ADVERTISEMENT

"Sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi," jelasnya.

Shandy menambahkan, tekanan psikologis yang dialami Aulia akibat relasi kuasa dan sistem internal tersebut menjadi pemicu utama gangguan mental hingga kematiannya.

"Dapat disimpulkan kalau faktor utama yang ditemukan pada almarhum dokter Aulia Risma adalah hilangnya rasa kepercayaan diri, frustrasi, ketakutan yang mendalam, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan berkontrol serta penghayatan ketidakberdayaan," kata dia.

"Dampak ini menjadi masalah psikologis yang serius, mengarah pada gangguan suasana hati depresi yang berujung pada tindakan mengakhiri hidupnya sendiri," lanjutnya.

Atas semua dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kaerul Anwar, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kita ingin cepat disidangkan pokok perkaranya, yang kita uji adalah faktanya di persidangan," ujarnya, Senin (26/5).


(dil/ahr)


Hide Ads