3 Eks Camat Semarang Ungkap Suami Mbak Ita Minta Proyek di Kecamatan Rp 16 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 28 Apr 2025 12:27 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (28/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, bersaksi di persidangan. Ketiga saksi itu yakni mantan camat di Kota Semarang yang di dalam dakwaan disebut sebagai pemberi gratifikasi.

Pantauan detikJateng, Senin (28/4/2025) pukul 09.00 WIB, sidang kedua Mbak Ita dan suami digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi.

Mbak ita dan Alwin yang hadir dalam sidang tersebut kompak mengenakan kemeja batik. Mereka didampingi 7 pengacara yang hadir di persidangan.

Adapun, ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu yakni Eko Yuniarto yang sebelumnya merupakan Camat Pedurungan dan Camat Gayamsari, Suroto eks Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho eks Camat Semarang Selatan.

Usai bersumpah, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menanyakan apakah ketiga saksi akan diperiksa bersamaan atau satu per satu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya diperiksa bersamaan, sementara pengacara Mbak Ita meminta saksi diperiksa satu per satu.

Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan Suroto dan Gatot untuk keluar. Sementara itu, Eko yang sebelumnya merupakan Camat Pedurungan sekaligus Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang langsung dimintai keterangan soal dugaan penerimaan gratifikasi dari pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.

"Pada waktu yang lalu, memang secara rutin ada pertemuan Paguyuban Camat Kota Semarang. Waktu saya masih di kecamatan sebelumnya, saya sebagai Ketua Paguyuban atau koordinator camat," kata Eko di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia mengatakan, saat itu tugasnya adalah mengomunikasikan informasi dari wali kota kepada para camat, begitu pula sebaliknya. Ia mengaku sempat bertemu dengan Alwin yang saat itu juga merupakan anggota DPRD Jateng pada Oktober 2023.

"Beliau (Alwin) meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan," jelasnya.

Proyek kecamatan itu, kata Eko, bukan merupakan proyek milik Kota Semarang dan bukan bantuan dari Provinsi Jateng (Jawa Tengah). Namun, menurutnya apa yang disampaikan Alwin merupakan representasi Mbak Ita.

Baca kesaksian Eko di halaman selanjutnya:




(apu/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork