Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Dalam kesaksiannya, dia mengungkap adanya permintaan proyek senilai Rp 20 miliar oleh Alwin Basri kepada para camat.
Hal itu dia ungkap dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi di PN Semarang, Rabu (4/6/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri
Dalam sidang itu Ade diperiksa bersama saksi lain yaitu mantan Camat Semarang Timur, Kusnandir dan Camat Ngaliyan Muljanto. Dia mengaku mengetahui adanya permintaan proyek senilai Rp 20 miliar itu dari WA Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek itu diminta Alwin untuk dikerjakan oleh Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi). Diketahui, Ketua Gapensi Semarang Martono juga jadi terdakwa dalam kasus ini.
![]() |
"Info Pak Eko diminta Pak Alwin Basri senilai Rp 20 M agar (proyek) dikerjakan Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi)," jelasnya.
Kemudian para camat diminta datang ke sebuah hotel di Salatiga oleh Eko pada 8 Desember 2022. Di sana para camat menawar Rp 16 miliar dan meminta Eko menyampaikan ke Alwin.
"Akhirnya teman-teman sepakat, kalau Rp 20 miliar keberatan. Saya tidak nanya, saya ikut aja.Terus mencoba disepakati Rp 16 miliar," jelasnya.
Selain itu, Ade juga mengungkap adanya penyerahan uang kepada stag Martono bernama Lina pada 15 April 2023 sebanyak Rp 148 juta. Kemudian Lina menambahkan Rp 187 juta yang kemudian dibawa Eko. Uang itu disebut diserahkan ke pihak-pihak tertentu.
"Waktu itu uang diterima Mbak Lina malah ditambahi Rp 187 juta. Total serahkan ke Pak Eko untuk dibawa pak Eko," tegasnya.
Bantahan Mbak Ita dan Alwin
Mbak Ita dan Alwin kompak membantah terkait permintaan proyek itu. Keduanya mengaku tidak menginstruksikan soal penunjukan langsung dalam proyek.
"Saya tidak menjanjikan, tidak meminta, dan tidak menerima, serta tidak menginstruksikan, demikian, dengan adanya PL dan fee," kata Ita ketika ditanya tanggapan soal keterangan tiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).
"Yang mulia, sama, saya tidak menjanjikan tidak meminta dan tidak menerima. Tujuan saya hanya membantu Gapensi untuk pemerataan," imbuh Alwi.
Diketahui, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(afn/afn)