Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya, Alwin Basri. Dia menyebut ada penyerahan uang kepada aparat penegak hukum (APH).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Ade diperiksa bersama saksi lain yaitu mantan Camat Semarang Timur, Kusnandir dan Camat Ngaliyan Muljanto.
Pada sidang tersebut, pria yang kini menjabat sekretaris Damkar Kota Semarang itu mengaku mendapat informasi via WA dari Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto jika ada permintaan proyek Rp 20 miliar dari Alwin Basri yang saat itu merupakan anggota DPRD Jateng sekaligus Ketua PKK Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info Pak Eko diminta Pak Alwin Basri senilai Rp 20 M agar (proyek) dikerjakan Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi)," jelasnya.
Kemudian para camat diminta datang ke sebuah hotel di Salatiga oleh Eko pada 8 Desember 2022. Di sana para camat menawar Rp 16 miliar dan meminta Eko menyampaikan ke Alwin.
"Akhirnya teman-teman sepakat, kalau Rp 20 miliar keberatan. Saya tidak nanya, saya ikut aja.Terus mencoba disepakati Rp 16 miliar," jelasnya.
Kemudian Ade juga membeberkan ada penyerahan uang kepada staf dari terdakwa Martono bernama Lina pada 15 April 2023 sebanyak Rp 148 juta. Kemudian Lina menambahkan Rp 187 juta yang kemudian dibawa Eko.
"Waktu itu uang diterima Mbak Lina malah ditambahi Rp 187 juta. Total serahkan ke Pak Eko untuk dibawa pak Eko," tegasnya.
Uang itu menurut Ade digenapkan menjadi Rp 350 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan untuk beberapa pihak.
Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang itu merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4/2025).
"(Uang Rp 2,24 miliar) dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," imbuh dia.
Selain itu, Mbak Ita dan Alwin pun didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.
Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(apl/ahr)