Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, disebut-sebut dalam surat dakwaan dugaan kasus korupsi eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Menanggapi hal tersebut, Ade mengaku akan memberi keterangan di persidangan. Namun mantan Camat Gajahmungkur itu enggan memberi tanggapan lebih lanjut soal tuduhan terhadap dirinya yang disebut sebagai salah satu pejabat pemberi gratifikasi.
"Tunggu mawon (saja) keterangan saya dan 15 camat lain di persidangan," kata Ade Bhakti melalui pesan singkat kepada detikJateng, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, saat itu Ketua Paguyuban Camat yaitu Eko Yuniarto yang juga menjabat sebagai Camat Pedurungan. Ia juga disebut dalam surat dakwaan, Alwin sempat meminta uang dari proyek senilai Rp 16 miliar yang digelontorkan Pemkot Semarang untuk pembangunan tingkat kelurahan dan kecamatan.
"Tunggu mawon (saja) keterangan Ketua Paguyuban Camat waktu itu Mas Eko beserta saya dan 14 camat lain di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang. Uang itu merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," kata JPU dari KPK, Rio Vernika Putra di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (21/4/2025).
"(Uang Rp 2,24 miliar) Dari Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti, Hening Kirono, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin," imbuh dia.
Selain itu, Mbak Ita dan Alwin pun didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp 3,75 miliar serta didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri senilai Rp 3 miliar.
Total, Mbak Ita dan Alwin menerima uang suap dan gratifikasi dengan total kurang lebih Rp 9 miliar. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(rih/apl)