Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan seorang mantan karyawan Bank BUMN cabang Pasar Kembang, Solo berinisial PAP sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam aksinya PAP dibantu sang kakak berinisial FW.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto mengatakan, keduanya tersangka mulai ditahan per hari ini, hingga 20 hari ke depan. Kejaksaan juga tengah menyusun berkas tahap satu untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini penetapan tersangka, kita lakukan penahanan, kemudian berkas tahap 1 nanti diteliti JPU kalau dirasa lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Semarang," kata Susanto, kepada awak media di Kejari Solo, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susanto menjelaskan, aksi yang dilakukan kedua pelaku pada periode pengeluaran KUR tahun 2021 lalu. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,911 miliar.
Saat itu, bank tempat PAP bekerja menyalurkan dana KUR sebesar Rp 9,691 miliar, dengan total 396 debitur. Namun mayoritas debitur mendapatkan KUR tanpa persyaratan yang semestinya.
"Kegiatan ini diprakarsai oleh PAP salah satu petugas yang melaksanakan program ini. Sebanyak 396 debitur, 207 di antaranya bermasalah. PAP telah melaksanakan kegiatan yang diduga menyimpang. Di antaranya adalah dia bekerjasama dengan FW merekayasa berkas dokumen kredit pinjaman sehingga seolah-olah memiliki usaha, padahal tidak. Usaha itu milik orang lain yang diakui milik debitur," jelasnya.
FW yang berperan sebagai calo, mencari calon debitur yang ingin mendapatkan pinjaman. FW mengiming-iming debitur tersebut pembelian motor bekas agar BPKB-nya bisa jadi jaminan.
Jumlah pengajuan KUR mikro nominalnya dinaikan oleh FW, sehingga setelah cair sebagian uang tersebut dipergunakan oleh FW.
"Setelah dana diterima, debitur yang belum memiliki jaminan menyerahkan sejumlah uang kepada FW dan diganti dengan kendaraan bekas. BPKB diambil FW diserahkan pada PAP untuk dijadikan jaminan dalam proses pengajuan KUR. Setelah uang cair, uang dipotong 4 persen oleh PAP, dan 3 persen oleh FW, dan ada perantara atau calo sebesar 3 persen," ujarnya.
Tak sampai disitu, beberapa debitur yang melakukan angsuran KUR dengan menitipkan uang kepada FW, uangnya tidak disetorkan.
Susanto menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
"Kita akan kembangkan, ini kan baru dua (tersangka) karena kerjasama mereka baru berdua. Tadi kita sebutkan, dengan potongan sekian itu ada persentase, nah yang 3 persen itu kita kembangkan siapa tahu melibatkan beberapa orang, tapi kita fokus pada dua orang ini. Dan dalam kegiatan ini kami berupaya melakukan penyitaan harta atau aset milik tersangka," ujarnya.
Kasus ini berpotensi melanggar Keputusan Presiden nomor 19 tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Selain itu ada beberapa UU yang dilanggar, yakni Pasal 2 dan juga Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari rangkaian yang dilakukan PAP dan FW, bank itu mengalami kerugian. Karena ini bank pemerintah, sehingga jadi kasus korupsi. Hasil perhitungan auditor kami dari Kejaksaan Tinggi, kerugian yang dialami sebesar Rp 3,911 miliar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tengah melakukan investigasi dugaan kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu cabang bank BUMN yang ada di Pasar Kembang, Solo. Diduga penyelewengan itu membuat negara rugi hingga Rp 4 miliar.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto, mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap penyaluran dana KUR yang terjadi pada periode 2021.
"Kegiatan penyelidikan yang sudah kita lakukan beberapa waktu yang lalu itu, akhirnya dari tim penyelidik menyimpulkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Susanto kepada awak media di Kantor Kejari Solo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Kamis (12/9/2024).
(aku/ahr)