Kejaksaan Negeri Demak kembali melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar yang melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kali ini ada dua tersangka yang ditahan.
Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja yang didampingi Kasi Intel Kejari Demak, Niam Firdaus mengatakan dua tersangka tersebut berinisial LBU dan S selaku debitur PT BPR BKK Kabupaten Demak Cabang Wonosalam. Penahanan dilakukan pada Rabu (23/7) kemarin.
"Penahanan dilakukan di Rutan Klas II B Demak selama 20 hari," kata Hendra dalam keterangannya kepada detikJateng, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, kedua tersangka menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ternyata fiktif. Kredit tersebut kemudian macet dan terjadi kerugian keuangan negara Rp 1 miliar.
"Mereka menggunakan dokumen SPK sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja, yang mana SPK yang diajukan oleh kedua tersangka tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya (fiktif), sehingga dalam perjalanannya kredit tersebut macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.000.000," jelasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya pimpinan cabang di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam, UH juga ditahan sejak 14 Juli 2025. UH tidak melakukan verifikasi atau survei atas dokumen dari dua debitur dan ternyata SPK dari mereka sebagai syarat pengajuan pinjaman tidak bisa diyakini kebenarannya.
Pimpinan Cabang BPR di Demak Ditahan Kejari
Diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan cabang Bank Perkreditan Rakyat di Demak ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, yang didampingi Kasi Intel Kejari Demak, Niam Firdaus, mengatakan tersangka yang ditahan yaitu pria berinisial UH selaku pimpinan cabang di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025 lalu. Hari ini UH ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Klas II B demak selama 20 hari," kata Hendra di kantor Kejari Demak, Senin (14/7/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini UH tidak melakukan verifikasi atau survei atas dokumen dari dua debitur. Ternyata dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) tidak bisa diyakini kebenarannya.
"Dalam pengajuan kredit modal kerja (konstruksi) pada PT. BPR BKK Kabupate Demak tahun 2020 sampai 2023, tersangka UH selaku Pimpinan Cabang Wonosalam tidak melakukan verifikasi atau survei atas kebenaran dokumen SPK terhadap dua debitur sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja, yang mana SPK yang diajukan oleh kedua debitur tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya atau fiktif," jelas Hendra saat itu.
"Sehingga dalam perjalanannya kredit tersebut macet dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.078.000.000," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hendra menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Untuk tersangka sementara masih satu itu, tapi kemungkinan akan bertambah," tegasnya.
(dil/apl)