Pimpinan Cabang BPR di Demak Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Rp 1 M

Pimpinan Cabang BPR di Demak Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Rp 1 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 14 Jul 2025 21:14 WIB
poster
Ilustrasi korupsi. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Seorang pimpinan cabang Bank Perkreditan Rakyat di Demak ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Dia terjerat kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, yang didampingi Kasi Intel Kejari Demak, Niam Firdaus, mengatakan tersangka yang ditahan yaitu pria berinisial UH selaku pimpinan cabang di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025 lalu. Hari ini UH ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Klas II B demak selama 20 hari," kata Hendra di kantor Kejari Demak, Senin (14/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan dalam kasus ini, UH tidak melakukan verifikasi atau survei atas dokumen dari dua debitur. Ternyata dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) tidak bisa diyakini kebenarannya.

"Dalam pengajuan kredit modal kerja (konstruksi) pada PT. BPR BKK Kabupate Demak tahun 2020 sampai 2023, tersangka UH selaku Pimpinan Cabang Wonosalam tidak melakukan verifikasi atau survei atas kebenaran dokumen SPK terhadap dua debitur sebagai syarat pengajuan kredit modal kerja, yang mana SPK yang diajukan oleh kedua debitur tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya atau fiktif," jelas Hendra.

ADVERTISEMENT

"Sehingga dalam perjalanannya kredit tersebut macet dan merugikan keuangan negara sebesar Rp1.078.000.000," imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hendra menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Untuk tersangka sementara masih satu itu, tapi kemungkinan akan bertambah," tegasnya.




(apl/afn)


Hide Ads