Polisi menangkap pelaku pembunuhan bapak dan anak menggunakan racun gulma di Blora. Pelaku ditangkap di Bandara Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo menyebut pelaku berinisial MK. MK saat ini tengah dibawa ke Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Rencana besok (sampai Blora). Perjalanan sampai di Blora rencana besok. Lanjut pemeriksaan. (Pelaku inisial) MK," jelasnya saat ditemui detikJateng di Mapolres Blora, Kamis (27/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, saat ditangkap, MK tidak melakukan perlawanan.
"Kooperatif. Pelaku tidak ada perlawanan," jelasnya.
Polisi juga akan melakukan ekshumasi makam kedua korban besok. Ekshumasi dilakukan untuk keperluan autopsi.
"Besok di TPU (tempat pemakaman umum). Nanti dilakukan autopsi di Ngawen," jelasnya.
"Setelah hasil otopsi keluar, dilakukan pemeriksaan termasuk pendalaman saksi-saksi. Kemudian setelah keterangan didapatkan nanti dapat disimpulkan. Dari keterangan tersangka dijadikan penguat sebagai status tersangka," imbuh Gembong.
Pelaku Kerabat Korban.
Sebelumnya, polisi mengungkap pelaku pembunuhan masih kerabat korban.
"Alhamdulillah pelaku kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Ngawen dapat kami ungkap," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat ditemui wartawan di halaman Mapolres Blora, Kamis (27/2/2025).
Wawan menyebut penangkapan pelaku dilakukan berkat bekerja sama dengan jajaran Polda Kalimantan Timur, dan bandara. Pelaku ditangkap di bandara Kota Samarinda pada Selasa (25/2) sekitar pukul 08.00 Wita.
"Masih ada hubungan kerabat dengan korban," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal tewasnya Muslikin (45) dan SK (9) warga desa Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, usai meminum air minum yang bercampur gulma. pada Jumat (21/2) sekira pukul 19.30 WIB.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan MK di Bandara Kota Samarinda Kaltim, pada Selasa (25/2/2025) sekira pukul 08.00 Wita.
(aku/ahr)