Kejari Trenggalek Amankan Rp 1,59 M dari Korupsi KUR Petani Porang

Kejari Trenggalek Amankan Rp 1,59 M dari Korupsi KUR Petani Porang

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 15 Mei 2025 23:00 WIB
Kejari Trenggalek amankan uang Rp 1,5 Miliar
Kejari Trenggalek amankan uang Rp 1,5 Miliar (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek amankan uang senilai Rp 1,59 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule. Pengembalian uang dilakukan secara bertahap oleh para pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, mengatakan penyidik telah melakukan proses pemeriksaan 107 orang saksi yang mengetahui penyaluran kredit untuk petani porang tersebut.

"Dari keterangan 107 saksi, ditemukan adanya aliran dana ke-104 orang yang tidak layak menerima KUR. Mereka bisa disetujui karena adanya manipulasi data dan fakta," kata Gigih, Rabu (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan dari ratusan nama yang tercatat terdapat lima orang yang hanya dipinjam identitasnya, namun yang bersangkutan tidak menerima dana KUR. "Namanya dipakai," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menjelaskan dari temuan itu, penyidik melakukan upaya pemulihan keuangan negara, hingga para pihak terkait menitipkan uang ke kejaksaan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah mengamankan uang senilai Rp 1.595.340.000 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.610.000.000. Jadi sudah 99 persen dari total kerugian negara berhasil kami pulihkan. Uang itu dititipkan di rekening penampung milik pemerintah dan akan diuji dalam persidangan," imbuhnya.

Penyerahan uang dilakukan dalam lima tahap, yakni 27 Februari, 3 Maret, 6 Maret, 13 Maret, dan terakhir 15 Mei 2025. Jumlah yang mengembalikan uang mencapai 100 orang, terdiri dari berbagai subjek, termasuk mereka yang menerima tetapi tidak memenuhi syarat, hingga yang hanya tercatat sebagai penerima namun tidak pernah menerima dana.

"Penyerahan uang ini menjadi alat bukti penting dan dasar penyidik untuk melakukan penyitaan," ujar Gigih.

Sebelumnya, Kejari Trenggalek menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR untuk petani porang di Kecamatan Pule. Mereka adalah AF dan HP yang merupakan perwakilan bank pelat merah, serta SM sebagai agen penerima kredit.

Kredit senilai Rp 2,6 miliar seharusnya disalurkan kepada 104 petani porang. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar debitur bukan petani, yang menyebabkan kredit macet mencapai Rp 1,6 miliar.

Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap akhir. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads