Dua pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu, Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar. Dugaan korupsi ini berawal kecurigaan rekan-rekan tersangka yang mendapati kas Puskesmas dalam kondisi kosong.
Untuk diketahui, kedua tersangka yakni pegawai akuntansi BLUD Puskesmas Kemusu berinisial PA (34), dan seorang ASN bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas tersebut berinisial KV (39).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, mengaku mendapatkan laporan dari Puskesmas Kemusu sekitar awal 2022. Saat itu sejumlah pegawai Puskesmas datang ke Dinkes untuk melaporkan adanya kejanggalan.
Bermula dari kecurigaan para pegawai karena uang kas tidak ada. Kemudian TU setempat melakukan pemeriksaan dan ketahuan. Di rekening koran yang belakangan diketahui palsu masih ada uang kas. Namun ketika dicek ke BPD Bank Jateng, ternyata saldonya kosong.
"Jadi di rekening koran yang dipalsukan itu, kan ada sisa yang ada di rekening. Tapi waktu diminta rekening koran yang asli di BPD (Bank Jateng), nggak ada, sudah nggak ada uang. Lha dho kaget, terus dho moro mrene (pada kaget lalu ke Dinkes). Kene kaget kabeh (di sini juga kaget semua)," ungkap Puji dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (24/1/2025).
Kasus dugaan korupsi itu, lanjut dia, ketahuan bermula dari kecurigaan para pegawai setempat. Tersangka saat ditanya kala itu jawabnya memutar-mutar.
"Waktu pada ke sini lapor ke kita itu, ceritanya waktu (tersangka PA) ditanya masalah keuangan itu, mubeng-mubeng (berbelit-belit). Sehingga akhirnya Kepala TU dan Bendahara Pendapatan bertanya ke BPD (Bank Jateng), minta rekening koran. Nah kaget ternyata rekening koran di BPD sudah kosong atau sisa berapa gitu," ujarnya.
"Padahal yang diserahkan ke Kepala TU, masih ada uang di rekening koran yang palsu. Tapi (rekening koran antara yang palsu dan asli) disandingke itu persis banget," katanya lagi.
Puji juga mengaku heran, tersangka bisa memalsukan rekening koran. Bahkan, sangat mirip dengan aslinya.
Puji memastikan dugaan korupsi yang terjadi dari tahun 2017 sampai dengan 2022 tersebut, tidak mengganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Pihaknya menduga, uang yang dimainkan atau diduga ditilep tersangka antara lain dari Jasa Pelayanan (JP), yang menjadi hak para pegawai setempat.
"Ya nggak (tidak mengganggu pelayanan Puskesmas). Itu ceritanya yang dikurangi, itu justru malah yang mendapatkan dampak itu sebenarnya malah teman-teman sendiri. Jadi JP misale ya, kudune iso (harusnya bisa) bagi 10, iki mung iso (ini cuma bisa) bagi 5. Kasarannya seperti itu," kata Puji.
Puji yang juga pernah bertugas di Puskesmas Kemusu ini, mengaku mengenal kedua tersangka tersebut. PA merupakan pegawai akuntasi. Sedangkan KV, yang menjadi bendahara pengeluaran pembantu merupakan perawat gigi, sehingga tidak mengerti tentang akuntasi. Secara IT juga tidak sepintar PA.
"Jadi mungkin kepercayaan yang terlalu berlebihan atau bagaimana," katanya.
Puji menyatakan, atas kasus tersebut tersangka PA saat ini juga sudah dikeluarkan atau dipecat dari pegawai BLUD Puskesmas Kemusu.
"Sudah dikeluarkan. Setahuku 2023 atau 2024 awal ya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu. Kejari langsung menahan kedua tersangka.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga telah menetapkan dua tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dalam keterangannya kepada para wartawan di kantornya Rabu (22/1/2025) sore.
Kedua tersangka merupakan pegawai di Puskesmas tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial PA (34), yang merupakan tenaga akuntansi dan KV (39), bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua perempuan itu diperiksa penyidik Pidana Khusus hari ini tadi.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menambahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu ini terjadi dari tahun 2017 sampai 2022. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar atau Rp 1.968.207.156
"Nilai kerugian negara yang mana dihitung Inspektorat Boyolali, Rp 1.968.207.156," jelasnya.
Simak Video "Video: Pendaki Nekat Naik Puncak Merapi, Berujung Disanksi Bersih-bersih"
(aku/apl)