Sebanyak 41 warga binaan dengan kategori risiko tinggi (high risk) dari wilayah Jakarta dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya serius Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di lapas dan rutan.
Pemindahan dilakukan Senin (13/10) dini hari. Para narapidana tiba di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung disebar ke lima lapas berbeda.
"Sebanyak 41 warga binaan high risk wilayah Jakarta tiba di Nusakambangan pagi ini, sekitar pukul 05.30. Mereka ditempatkan di lima lapas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam siaran persnya, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardi menjelaskan rinciannya, yakni 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan.
"Mereka diterima sesuai dengan SOP, diperiksa secara administrasi dan kondisi fisik, dan dinyatakan lengkap," tambahnya.
Lebih lanjut, Mardi menjelaskan bahwa para warga binaan tersebut akan menjalani pembinaan dan pengamanan dengan level yang disesuaikan berdasarkan hasil asesmen individual.
"Ini rata-rata napi kasus narkoba. Tujuan utama dari pemindahan ini adalah untuk menjaga keamanan di lapas asal mereka dari potensi pelanggaran, seperti penyelundupan HP dan narkoba. Selain itu, di Nusakambangan mereka juga akan mendapatkan pembinaan intensif," ujarnya.
Mardi menegaskan, pembinaan di Nusakambangan diharapkan bisa mengubah perilaku warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk.
"Tujuannya jelas, agar mereka menyadari kesalahan, patuh pada aturan, dan saat bebas nanti, bisa kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari, menambahkan proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Proses ini melibatkan kerja sama lintas instansi.
"Pemindahan dilakukan oleh tim gabungan dari pegawai pemasyarakatan DKI Jakarta, personel Brimob dan Polres Metro Jaya, serta petugas pengamanan dan intelijen Ditjen PAS. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan aman dan lancar," ujar Heri.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk menciptakan lapas dan rutan yang bersih dari gangguan kamtib dan bebas dari barang-barang terlarang.
(aap/aap)