Propam Polda Jateng Terima Memori Banding Aipda Robig

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 12 Jan 2025 09:55 WIB
Aipda Robig saat rekonstruksi penembakan Gamma di Semarang. (Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Semarang -

Tersangka penembakan Gamma (17), Aipda Robig Zaenudin telah menyerahkan memori banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya. Memori banding itu telah diterima Propam Polda Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Ia menyatakan, memori banding tersangka Robig telah diserahkan Sabtu (11/1/2025).

"Memori banding Aipda Robig sudah diterima Propam," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Minggu (12/1/2025).

Diketahui, kemarin menjadi hari terakhir Robig menyampaikan memori bandingnya. Ia telah diberi waktu 21 hari menyusun memori banding sejak dirinya mengajukan banding Kamis (12/12/2024).

Robig mengajukan banding atas putusan sidang etik, Senin (9/1/2024) lalu, yang menyatakan dirinya dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Selanjutnya sekretariat KKEP (Komisi Kode Etik Polri) menyiapkan KEP Komisi Bandingnya," ucap Artanto.

Langkah selanjutnya, Bid Propam Polda Jateng akan membuat surat keputusan untuk perwira yang ditunjuk melaksanakan sidang komisi etik banding Robig.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig disidang etik terkait penembakan yang menewaskan Gamma, siswa SMKN 4 Semarang. Sidang etik tersebut memberikan vonis pemecatan kepada Robig yang didakwa melakukan tindakan berlebihan (excessive action).



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(aku/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork