Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pendampingan dari salah satu saksi di kasus penembakan Aipda Robig yang menewaskan Gamma di Semarang. Saat ini LPSK tengah menelaah kemungkinan untuk memberikan pendampingan itu.
"Baru satu (pemohon), dari satu korban. Pendampingnya yang kemarin kontak LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).
Dia mengungkap LPSK sudah bertemu dengan para saksi pada saat awal kasus itu mengemuka. Hanya saja baru beberapa hari belakangan ada pendamping salah satu saksi yang mengontak LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menduga para saksi dalam kasus tersebut masih ragu-ragu untuk meminta pendampingan kepada LPSK. Pihaknya sendiri juga tidak akan memaksakan untuk memberikan pendampingan.
"LPSK sendiri, pemberian perlindungannya berbasis pada kesukarelawanan. Kalau yang bersangkutan, saksi, dan korban tidak mau dilindungi, kan kita tidak bisa memaksa. Karena itu prinsip yang ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.
Meski sudah ada satu saksi yang mengajukan permohonan, pihaknya masih perlu untuk menelaah permohonan tersebut. Sebab, terdapat kriteria tertentu yang menjadi syarat untuk memperoleh pendampingan LPSK.
"Kami masih dalam proses penelaahan, setelah itu kita putuskan apakah permohonan ini diterima atau tidak? Kalau dalam konteks ini, permohonan yang diajukan masih berkaitan dengan proses pendampingan," lanjutnya.
"Menurut ketentuan kami itu 30 hari kerja. Bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan penelaahan lebih lanjut. Tetapi kalau dibutuhkan secara lebih cepat, bisa kita percepat," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma tewas ditembak oleh Aipda Robig. Selain itu ada 2 pelajar lain yang terluka akibat tembakan itu.
Awalnya, polisi menyebut Gamma merupakan pelaku tawuran yang hendak menyerang Aipda Robig menggunakan senjata tajam. Belakangan, informasi bahwa Gamma menyerang polisi dengan senjata tajam itu tidak ada bukti.
Aipda Robig akhirnya menjadi tersangka dalam kasus kematian Gamma. Dia juga sudah terkena sanksi pemecatan dari kepolisian, namun dia mengajukan banding.
(ahr/dil)