Tersangka penembakan Gamma (17), Aipda Robig Zaenudin telah menyerahkan memori banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya. Memori banding itu telah diterima Propam Polda Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Ia menyatakan, memori banding tersangka Robig telah diserahkan Sabtu (11/1/2025).
"Memori banding Aipda Robig sudah diterima Propam," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Minggu (12/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kemarin menjadi hari terakhir Robig menyampaikan memori bandingnya. Ia telah diberi waktu 21 hari menyusun memori banding sejak dirinya mengajukan banding Kamis (12/12/2024).
Robig mengajukan banding atas putusan sidang etik, Senin (9/1/2024) lalu, yang menyatakan dirinya dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Selanjutnya sekretariat KKEP (Komisi Kode Etik Polri) menyiapkan KEP Komisi Bandingnya," ucap Artanto.
Langkah selanjutnya, Bid Propam Polda Jateng akan membuat surat keputusan untuk perwira yang ditunjuk melaksanakan sidang komisi etik banding Robig.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig disidang etik terkait penembakan yang menewaskan Gamma, siswa SMKN 4 Semarang. Sidang etik tersebut memberikan vonis pemecatan kepada Robig yang didakwa melakukan tindakan berlebihan (excessive action).
(aku/aku)