Propam Polda Jateng Terima Memori Banding Aipda Robig

Propam Polda Jateng Terima Memori Banding Aipda Robig

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 12 Jan 2025 09:55 WIB
Pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin (tengah) menunjukkan titik lokasi penembakan kepada personel kepolisian dalam rekonstruksi kasus penembakan di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024). Ditreskrimum Polda Jateng menggelar 43 adegan rekonstruksi di enam lokasi kejadian dengan menghadirkan Aipda Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan dan 11 saksi termasuk almarhum GRO dan satu saksi lain berinisial B yang perannya digantikan, untuk mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa penembakan tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Aipda Robig saat rekonstruksi penembakan Gamma di Semarang. (Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Semarang -

Tersangka penembakan Gamma (17), Aipda Robig Zaenudin telah menyerahkan memori banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya. Memori banding itu telah diterima Propam Polda Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Ia menyatakan, memori banding tersangka Robig telah diserahkan Sabtu (11/1/2025).

"Memori banding Aipda Robig sudah diterima Propam," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Minggu (12/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kemarin menjadi hari terakhir Robig menyampaikan memori bandingnya. Ia telah diberi waktu 21 hari menyusun memori banding sejak dirinya mengajukan banding Kamis (12/12/2024).

Robig mengajukan banding atas putusan sidang etik, Senin (9/1/2024) lalu, yang menyatakan dirinya dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya sekretariat KKEP (Komisi Kode Etik Polri) menyiapkan KEP Komisi Bandingnya," ucap Artanto.

Langkah selanjutnya, Bid Propam Polda Jateng akan membuat surat keputusan untuk perwira yang ditunjuk melaksanakan sidang komisi etik banding Robig.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig disidang etik terkait penembakan yang menewaskan Gamma, siswa SMKN 4 Semarang. Sidang etik tersebut memberikan vonis pemecatan kepada Robig yang didakwa melakukan tindakan berlebihan (excessive action).




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads