BLT Dana Desa Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal, Kriteria Penerima, dan Nominalnya

BLT Dana Desa Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal, Kriteria Penerima, dan Nominalnya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Selasa, 15 Sep 2026 10:25 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi Uang BLT Dana Desa 2026 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Solo -

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) adalah satu dari sekian banyak bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah. Tujuan BLT DD adalah membantu memenuhi kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Lebih lanjut, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, uang BLT DD diambilkan dari dana desa. Bahkan, BLT DD termasuk salah satu penggunaan dana desa yang diutamakan.

"Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan," bunyi huruf a ayat (1) pasal 20 Bab V permenkeu itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memangnya, berapa nominal BLT Dana Desa? Siapa saja yang berhak menerima? Kapan disalurkan? Berikut pembahasan lengkapnya.

ADVERTISEMENT

Jadwal Cair BLT Dana Desa 2026

Menurut keterangan di laman resmi Kampung KB Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, BLT Dana Desa bisa disalurkan setiap bulan atau maksimal 3 bulan sekali.

Informasi serupa tertera dalam Peraturan Kepala Desa Pamengger Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2026. Ayat (9) pasal 3 peraturan tersebut berbunyi:

"Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan atau dapat dibayarkan paling banyak 3 (tiga) bulan secara sekaligus."

Apabila memakai skema 3 bulan sekali, maka September 2026 masuk pencairan triwulan III, mencakup Juli, Agustus, dan September. Berhubung BLT Dana Desa dicairkan untuk 12 bulan, maka pembagian triwulannya sebagai berikut:

  • Triwulan I: Januari-Maret
  • Triwulan II: April-Juni
  • Triwulan III: Juli-September
  • Triwulan IV: Oktober-Desember

Tanggal pencairan pasti dapat detikers cek melalui saluran resmi masing-masing desa.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2026

Berhubung penerima BLT Dana Desa ditetapkan kepala desa, ada kemungkinan kriterianya berbeda antarwilayah. Contohnya, di Desa Sindanghayu, Takokak, Cianjur, kriterianya sebagaimana tercantum di Peraturan Kepala Desa Sindanghayu Nomor 2 Tahun 2026 adalah:

  • Miskin atau tidak mampu. Diprioritaskan untuk keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
  • Kehilangan mata pencaharian.
  • Mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.
  • Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Sementara itu, dalam Keputusan Kepala Desa Kepundungan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026, ada syarat lain, yakni perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Lain lagi di Desa Pamengger, Jatibarang, Brebes. Kembali dirujuk dari Peraturan Kepala Desa Pamengger Nomor 1 Tahun 2026, BLT DD diprioritaskan untuk KPM yang masuk desil 1. Namun, jika tidak ada, maka KPM di desil 2 sampai 4 bisa ditetapkan sebagai penerima.

Lebih lanjut, di Desa Peron, Limbangan, Kendal, sebagaimana tertera dalam Peraturan Kepala Desa Peron Nomor 2 Tahun 2026, penerima BLT DD adalah keluarga miskin yang memenuhi syarat:

  • Belum terdata menerima PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
  • Merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Oleh karena itu, detikers disarankan mengecek peraturan kepala desa tempat tinggal terbaru untuk mengetahui kriterianya. Biasanya, nama penerima BLT DD ditetapkan pada awal tahun melalui peraturan tersebut.

Nominal BLT Dana Desa 2026

Besaran BLT Dana Desa 2026 per bulannya adalah Rp 300.000. Apabila disalurkan 3 bulan sekaligus, maka KPM berhak mendapatkan Rp 900.000.

Nominal 300 ribu rupiah per KPM per bulan itu diberikan selama 12 bulan. Apabila ditotal, maka jumlahnya mencapai Rp 3.600.000 per KPM dalam waktu setahun.

Demikian pembahasan ringkas mengenai BLT Dana Desa Tahap III Tahun 2026. Semoga bermanfaat, ya, detikers!



(num/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads