Curhat Korban Investasi Jamu Bodong di Klaten, Berharap Uang Kembali

Curhat Korban Investasi Jamu Bodong di Klaten, Berharap Uang Kembali

Achmad Husein Syauqi - detikJateng
Jumat, 03 Jan 2025 20:01 WIB
Korban investasi jamu bodong PT KAS menunjukkan surat perjanjian, Jumat (3/1/2025).
Korban investasi jamu bodong PT KAS menunjukkan surat perjanjian, Jumat (3/1/2025). Foto: Achmad Husein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Kasus penipuan dengan kedok investasi jamu herbal sempat menggegerkan Klaten tahun 2019. Tersangka utama, pimpinan PT Krisna Alam Sejahtera (KAS), Al Farizi (42) sudah dua kali masuk bui tetapi uang warga yang tergiur investasi jutaan rupiah sampai sekarang belum kembali.

"Saya ikut 6 paket @Rp 24 juta, anak saya 3 paket @Rp 24 juta, terus yang kedua (anak) juga 3 paket @Rp 24 juta. Jadi total 12 paket dikalikan Rp 24 juta ya sekitar Rp 280 juta," ungkap salah satu korban investasi, Joko Sudarsono (63), kepada detikJateng, Jumat (3/1/2025).

Diceritakan Joko, dari 6 paket investasi total Rp 144 juta miliknya dia mengaku sudah mendapat imbal balik investasi Rp 88 juta. Namun, anaknya yang ikut 6 paket belum dapat apa-apa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya belum dapat apa-apa. Saya tertarik karena diajak teman kok enak banget, ya nyoba aja pas punya duit. Terus nyewa rumah juga (untuk mengemas produk herbal) itu," kata Joko yang merupakan pensiunan itu.

Joko menyebut bentuk investasi ini berupa pengiriman bahan herbal untuk dikemas. Nantinya jamu yang sudah dikemas itu disetor tiap minggu dengan nilai kerja sama Rp 3 juta.

ADVERTISEMENT

"Setelah dikemas disetor ke PT, paket Rp 24 juta setiap minggu dapat Rp 3 juta. Dulu perjanjiannya kan modalnya dikembalikan, itu yang saya tergiur," papar Joko.

Joko mengaku sempat menemui Al Farizi saat dipenjara. Kala itu Al Farizi menjalani hukuman keduanya kalinya selama 10 tahun bui.

"Uang pensiun dan yang saya dengar uang yang disita Rp 3,3 miliar dikembalikan kepada para korban. Ya itu kami harapkan," imbuhnya.

Ketua Paguyuban investasi PT KAS, Berta Bednar, menambahkan investasi yang disertakan ke PT KAS berupa uang. Uang untuk membeli paket pengeringan dan pengemasan bahan herbal.

"Ya untuk pengeringan dan pemrosesan bahan herbal itu untuk paket terkecil Rp 8 juta dapatnya satu minggu Rp 1 juta, yang paket Rp 16 juta dapat satu minggu Rp 2 juta, paket Rp 24 juta seminggu dapat Rp 3 juta dan seterusnya kelipatan. Begitu kan menarik," kata Berta.

Berta mengatakan, dalam perjanjian investasi juga disebut jika ada apa-apa uang investasi utuh dikembalikan. Rayuan ini yang membuat orang tergiur.

"Itu yang membuat orang tergiur dan tertarik. Saya inves Rp 48 juta, saya awalnya tetangga ikut kok enak, saya baru dapat Rp 9 juta setelah itu tidak jelas," tutur Berta.

"Jadi kami berharap berapa pun aset yang disita diproses persidangan bisa kembali ke peserta," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan berkedok investasi herbal PT Krisna Alam Sejahtera (KAS) di Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah tahun 2019 lalu masuk babak baru. Kini para korban investasi itu sambat belum bisa mencairkan duit meski sudah ada putusan pengadilan dan pelakunya Al Farizi (47) telah dipenjara.

Ketua paguyuban korban PT KAS, Berta Bednar, menyebut putusan kasus tersebut memerintahkan aset pelaku dibagi secara proporsional. Para korban lalu diminta oleh Kejaksaan untuk membuat paguyuban untuk pengembalian kerugian korban itu.

"Di amar putusan hakim disebutkan aset yang disita dikembalikan kepada saksi korban secara proporsional. Ketika kami ke kejaksaan, kejaksaan meminta pengembalian aset itu melalui paguyuban yang sah terdaftar di Kemenkumham, ini tidak mudah," ungkap Ketua Paguyuban korban PT KAS, Berta Bednar kepada detikJateng, Jumat (3/1/2025) siang.

Kasus ini sempat mencuat pada 2019 lalu setelah Polres Klaten membongkar kasus investasi bodong yang merugikan korban dengan total Rp 17 miliar. Pelaku yakni bos PT KAS, Al Farizi sempat dipidana terkait kasus penipuan di tahun tersebut.

Usai selesai menjalani pidana 3 tahun, Alfarizi kembali ditangkap polisi pada 2022. Kali ini dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodongnya.

"Uang Rp 14 miliar di kasus penipuan dulu (2019) digunakan untuk kepentingan pribadi. Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, kali ini kita tetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).

"Dari hasil penipuan dan penggelapan 2019, uang digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset. Antara lain sebidang tanah rumah di Pekalongan, Nganjuk, beli mobil dan motor sehingga didalami didapatkan aset tersebut," papar Eko saat itu.




(ams/dil)


Hide Ads