Masih ingat kasus penipuan investasi berkedok pembuatan jamu herbal PT Krisna Alam Sejahtera (KAS) di Kecamatan Ceper, Klaten, Jawa Tengah tahun 2019 lalu? Kini para korban investasi itu sambat belum bisa mencairkan duit meski sudah ada putusan pengadilan dan pelakunya Al Farizi (47) telah dipenjara.
Ketua paguyuban korban PT KAS, Berta Bednar, menyebut putusan kasus tersebut memerintahkan aset pelaku dibagi secara proporsional. Para korban lalu diminta oleh Kejaksaan untuk membuat paguyuban untuk pengembalian kerugian korban itu.
"Di amar putusan hakim disebutkan aset yang disita dikembalikan kepada saksi korban secara proporsional. Ketika kami ke kejaksaan, kejaksaan meminta pengembalian aset itu melalui paguyuban yang sah terdaftar di Kemenkumham, ini tidak mudah," ungkap Ketua Paguyuban korban PT KAS, Berta Bednar kepada detikJateng, Jumat (3/1/2025) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang membuat repot lagi, terang Berta, pihak kejaksaan akan mencairkan jika para korban yang terdaftar di data sebanyak 50%+1. Padahal sesuai fakta persidangan dari buku besar PT, jumlah total korban investasi sekitar 1.700 orang.
"Seingat saya sekitar 1.700-an orang, tapi kami harus meminjam salinan buku besar PT KAS itu untuk verifikasi dari peserta. Peristiwanya mbledos di Klaten tapi korban ternyata tidak hanya dari Klaten, ada dari Temanggung, Jakarta, Malang, Salatiga, dan lainnya," papar Berta.
Dia menyebut paguyuban korban sudah resmi dibentuk. Namun, hingga Desember 2024 baru ada sekitar 200 orang yang bergabung.
"Dari Klaten baru sedikit (terdata), baru tidak lebih 15 orang, kan sayang kalau warga Klaten tidak merespons. Saya akan mencoba sampai akhir Januari tahun ini," kata Berta.
Perkiraan Nilai Aset
Berta juga menjelaskan bahwa aset PT KAS yang berupa motor, mobil, uang tunai yang jika ditotal sekitar Rp 3,7 miliar. Untuk tanah ada dua lokasi sehingga boleh jadi total sekitar Rp 4 miliar.
"Nanti ada juru penilai tapi kalau menengok mobil van, motor, dan uang tunai setidaknya duit cas Rp 3,7 miliar, ada tanah dua bidang di Pekalongan dan Nganjuk sehingga boleh jadi akan bilangan total sekitar Rp 4 miliar. Kita sudah buat akun Instagram bisa dicek di @perkumpulan_jambalsa," imbuh Berta.
![]() |
Berta mengatakan, terdakwa Al Farizi sudah disidangkan dua kali dalam kasus investasi herbal itu. Tahun 2019 divonis 3 tahun penjara dan tahun 2022 divonis 10 tahun penjara setelah banding di Pengadilan Tinggi.
"Pertama 3 tahun divonis, tahun 2022 naik sidang lagi tapi ketika banding pengadilan tinggi naik 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 9 bulan. Pada putusan terakhir, selain vonis penjara aset sitaan yang harus dieksekusi kejaksaan barang bukti aset yang bernilai ekonomis dikembalikan ke saksi korban," ucap Berta yang merupakan korban dengan investasi Rp 48 juta.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrullah menyatakan pembentukan paguyuban untuk pengembalian aset korban itu atas saran kejaksaan. Mengingat jumlah korban tidak sedikit.
"Jumlah korban tidak sedikit (sekitar 1.700 orang), tidak mungkin diselesaikan satu per satu," katanya kepada detikJateng saat diminta konfirmasi.
Kasus ini sempat mencuat pada 2019 lalu setelah Polres Klaten membongkar kasus investasi bodong yang merugikan korban dengan total Rp 17 miliar. Pelaku yakni bos PT KAS, Al Farizi sempat dipidana terkait kasus penipuan di tahun tersebut.
Usai selesai menjalani pidana 3 tahun, Alfarizi kembali ditangkap polisi pada 2022. Kali ini dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodongnya.
"Uang Rp 14 miliar di kasus penipuan dulu (2019) digunakan untuk kepentingan pribadi. Kita sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, kali ini kita tetapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).
"Dari hasil penipuan dan penggelapan 2019, uang digunakan tersangka untuk membeli sejumlah aset. Antara lain sebidang tanah rumah di Pekalongan, Nganjuk, beli mobil dan motor sehingga didalami didapatkan aset tersebut," papar Eko saat itu.
(afn/dil)