Fakta Baru Pecahnya Jembatan Kaca The Geong Banyumas Tewaskan 1 Wisatawan

Round Up

Fakta Baru Pecahnya Jembatan Kaca The Geong Banyumas Tewaskan 1 Wisatawan

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 31 Okt 2023 07:00 WIB
Tim Labfor Polda Jateng melakukan pemeriksaan konstruksi jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Kamis (26/10/2023).
Tim Labfor Polda Jateng melakukan pemeriksaan konstruksi jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Kamis (26/10/2023). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng.
Solo -

Polisi terus melakukan pemeriksaan terkait kasus kecelakaan pecahnya jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas yang menewaskan seorang wisatawan. Berikut fakta baru tragedi tersebut.

Pemilik Wahana Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pemilik wahana jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, sebagai tersangka. Pemilik yang bernama Edi Suseno (63) itu diduga lalai buntut insiden jembatan kaca pecah yang menyebabkan satu wisatawan tewas.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda. Petugas mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Edi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, Edi mendesain sendiri wahana jembatan kaca itu. Selain itu, terungkap jika wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Saat ini sedang menjalani proses penyidikan," tuturnya.

Jembatan Kaca Tanpa SOP-Uji Kalaikan

Polisi juga mengungkap jika wahana jembatan kaca tersebut tidak sesuai dengan standar dan tidak melalui uji kelaikan sebagaimana mestinya.

"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," kata Edy.

Edy menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Banyumas dan melibatkan Tim Labfor Polda mendapati ada kelalaian oleh pihak pemilik.

"Bahwa keterangannya dia, dia yang mendesain sendiri jembatan kaca tersebut. Kemudian tidak memiliki izin dan tidak ada SOP. Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan," jelasnya.

Penyebab Kaca Pecah

Edy juga menjelaskan mengenai dugaan penyebab pecahnya kaca di jembatan tersebut. Jika dilihat dari foto udara lokasi ini berbentuk seperti huruf T. Dari sisi utara ke selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat ke arah lingkaran panjangnya 12 meter. Lalu dari sisi timur ke arah lingkaran panjangnya 22 meter.

"Ada sejumlah pilar ini. Tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah TKP kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. Kemudian itu dilas," terangnya.

Pada bagian yang dilas itu ditemukan fakta tidak simetris sehingga bergelombang. Ketika kaca ditempatkan di lokasi yang bergelombang, Edy menyebut, akan mengakibatkan getaran.

"Menurut dari Labfor Polda ketika itu bergelombang akan mengakibatkan lendutan atau getaran yang ini bisa menjadi penyebab salah satu kacanya ini pecah," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan busa yang digunakan untuk peredam getaran kurang optimal.

"Karena busa ini sudah mengalami pengerasan. Kemudian juga banyak karatan ditemukan dan banyak debu yang sudah mengeras. Sehingga dia tidak optimal lagi ketika menahan getaran pada saat dilewati wisatawan," urai Edy.

Edy Punya 2 Wahana Serupa

Selain di Banyumas, tersangka Edy diketahui juga memiliki dua wahana serupa di daerah lain yakni di Baturraden dan juga di Guci, Tegal. Tetapi, wahana tersebut salah satunya sudah ditutup.

"Yang bersangkutan memiliki 3 wahana seperti ini. Ada di Limpakuwus, Baturraden yang sudah ditutup dan ada di Guci, Tegal," kata Edy.

Untuk lokasi yang berada di Tegal, Edy mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Tegal.

"Untuk yang ada di Tegal kami sudah berkoordinasi dengan Polres Tegal Kabupaten. Dan saat ini wahana tersebut juga sudah ditutup," terangnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan wahana serupa. Hal ini dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya....

Gunakan Kaca Bekas

Fakta baru yang membuat geleng kepala yakni wahana tersebut ternyata menggunakan kaca bekas. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Tim Profesi Ahli, Dosen Fakultas Teknik Sipil Unsoed, Dr Nor Intang ST MT. Itang yang dilibatkan dalam penyelidikan insiden pecahnya Jembatan Kaca The Geong menyebut jika kaca yang digunakan adalah bekas.

"Kacanya bekas. Kan ada lubang-lubangnya kayak ada bekas. Terus kemudian antara kaca satu dan lain ada yang bening terus kusam," kata Intang saat hadir dalam jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).

Meski begitu, kaca bekas ini tidak bisa dijadikan patokan insiden ini terjadi. Yang terpenting adalah kualitas dari kaca tersebut.

"Tapi kaca bekas belum tentu kualitasnya turun. Tapi kan dia kan bekas bisa jadi 80 persen. Tapi tidak masalah. Yang ditekankan di sini kan adalah sifat kaca mudah pecah," terangnya.

"Masalahnya dia tidak boleh kalau bukan kaca laminated. Itu standarnya PU. Minimal ada laminasinya tapi 2 lapis. Yang di the Geong itu tidak ada laminated-nya," lanjutnya.

Belum Kantongi IMB

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas mengungkap bahwa jembatan kaca di The Geong Limpakuwus ternyata belum dilengkapi dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui, izin PBG merupakan sebutan baru untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kami khususnya di proses perizinan sampai sekarang belum pernah ada permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung maupun sertifikat layak fungsi untuk wahana The Geong," kata Kepala Bidang Penataan Bangunan DPU Kabupaten Banyumas, Imam Wibowo di Mapolresta Banyumas, Senin (30/10/2023).

Padahal, jembatan merupakan bangunan yang wajib memiliki perizinan tersebut. Namun, pihak DPU Kabupaten Banyumas belum mengeluarkan izin untuk jembatan kaca di objek wisata itu.

"Jadi kalau merujuk aturan di Ciptaker dan PP nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung, jembatan masuk kategori sarpras bangunan gedung atau sarpras objek wisata," terangnya.

Menurutnya, dari aturan ini disebutkan bahwa konstruksi dan sebagainya harus sesuai standar teknis yang ditentukan.

"Kebetulan sampai saat ini kami belum pernah menerima permohonan, baik melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung yang merupakan aplikasi dari KemenPUPR untuk pelayanan persetujuan bangunan gedung maupun SFL (Sertifikat Laik Fungsi)," jelasnya.

Dia menyebut bahwa bangunan yang tidak memiliki izin PBG seharusnya tidak boleh dioperasikan. Hanya saja, lantaran belum pernah ada pengajuan izin, pihaknya belum bisa menganalisis konstruksi jembatan kaca tersebut.

"Dalam proses perizinan, berdasarkan dokumen rencana pemilik bangunan nantinya akan diketahui apakah konstruksi yang ada sudah memenuhi standar teknis atau belum," kata dia.



Simak Video "Video: 'Bawor' Sapi Kurban Prabowo di Banyumas Seberat 1 Ton"
[Gambas:Video 20detik]

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjateng


Hide Ads