Seorang nasabah yang mengaku kehilangan uang tabungan di salah satu bank BUMN di Kudus senilai Rp 5,8 miliar terus mencari keadilan. Nasabah itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus agar bank tersebut melaksanakan putusan kasasi.
"Tindak lanjutnya kita meminta untuk melaksanakan putusan. Kita juga telah bersurat ke bank tersebut, balasannya belum memuaskan. Kemudian kita laporkan ke OJK, kita kemudian meminta Pengadilan Negeri Kudus untuk melaksanakan eksekusi, teguran kepada bank itu untuk melaksanakan putusan," kata kuasa hukum nasabah atau pihak penggugat, Musafak kepada wartawan di PN Kudus, Rabu (2/8/2023).
Musafak mengatakan, permohonan eksekusi itu terkait dengan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 K/PDT/2023/ PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, jo putusan Pengadilan Tinggi Jateng nomor 281 /Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022.
"11 Mei 2023, intinya kasasi menolak permohonan kasasi PT bank itu. Di antara pertimbangan majelis hakim dalam kasasi bahwa penggugat telah membuktikan dalil pokok gugatannya, bahwa penggugat adalah nasabah bank itu yang kehilangan tabungan sejumlah Rp 5,8 miliar," dia menjelaskan.
Musafak mengatakan gugatan ini diajukan oleh nasabah bernama Moh Imam Rofi'i, warga Kudus. Dia menjelaskan, dalam persidangan yang telah digelar selama ini terbukti ada dua tabungan yang diterbitkan oleh bank tersebut. Yakni buku tabungan yang digunakan oleh penggugat dan satu buku tabungan yang digunakan oleh seseorang yang diduga membobol si nasabah.
"Terbukti telah terdapat dua buku tabungan yang diterbitkan oleh tergugat (pihak bank). Salah satunya digunakan penggugat untuk digunakan di bank cabang Kudus, yang satu diterbitkan buku tabungan oleh tergugat (yang) dipegang dan digunakan oleh pembobol bank cabang Magelang, Sudirman," jelas Musafak.
"Dengan data E-KTP bukan data penggugat seperti di foto KTP, tanda tangan bukan tanda tangan penggugat, identitas pekerjaan bukan penggugat," dia melanjutkan.
Musafak menambahkan, pihak bank tergugat itu sampai sekarang belum membayar kerugian yang dialami nasabahnya. Oleh karena itu dia berharap agar permohonan eksekusi ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Kudus.
"Kita menyampaikan pada 17 Juli sampai sekarang konfirmasi ke PN, katanya minggu depan," ucap Musafak.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dil/aku)