
Duit Nasabah Hilang Rp 5,8 M, PN Kudus Perintahkan Bank Segera Bayar Kerugian
Seorang nasabah yang kehilangan tabungan Rp 5,8 miliar di Kudus telah memenangkan sengketa. Namun hingga kini bank belum membayar ganti rugi.
Seorang nasabah yang kehilangan tabungan Rp 5,8 miliar di Kudus telah memenangkan sengketa. Namun hingga kini bank belum membayar ganti rugi.
Nasabah yang kehilangan uang tabungan Rp 5,8 M di salah satu bank BUMN di Kudus mengajukan gugatan ke PN Kudus agar bank itu melaksanakan putusan kasasi.
PN Kudus memvonis seorang guru ngaji berinisial MA (48) terdakwa pencabulan delapan anak dengan hukuman 18 tahun penjara. Berikut ini informasi selengkapnya.
Mediasi perkara nasabah yang mengaku kehilangan saldo Rp 5,8 miliar dengan salah satu bank BUMN di PN Kudus, dinyatakan gagal. Berikut ini pernyataan hakim.
Seorang nasabah di Kudus mengaku kehilangan saldo Rp 5,8 miliar menggugat salah satu bank BUMN tempatnya menabung. Kasus tersebut kini bergulir di pengadilan.
Seorang warga Kudus mengajukan gugatan terhadap sebuah bank BUMN ke PN Kudus, Jawa Tengah setelah uang tabungan Rp 5,8 miliar miliknya raib diduga dibobol.
PN Kudus, Jawa Tengah menolak gugatan dan tuntutan perbaikan rumah yang ditafsir mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar akibat pembangunan hotel.
Tiga rumah milik warga rusak diduga akibat pembangunan sebuah hotel di Kudus. Ketiganyya menuntut perbaikan rumah yang ditafsirkan mencapai Rp 4 miliar.
Pemgadilan kabulkan gugatan bos rokok asal Jepara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Pengusaha rokok di Jepara mengajukan gugatan praperadilan kantor Bea Cukai Kudus. Sebab penetapan sebagai tersangka dinilai cacat hukum, tidak sah dan prematur.