Tabungan Rp 5,8 M Raib, Nasabah Bank BUMN Ajukan Eksekusi ke PN Kudus

Tabungan Rp 5,8 M Raib, Nasabah Bank BUMN Ajukan Eksekusi ke PN Kudus

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 02 Agu 2023 18:02 WIB
Musafak, kuasa hukum nasabah bank BUMN yang kehilangan tabungan Rp 5,8 miliar, di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (2/8/2023).
Musafak, kuasa hukum nasabah bank BUMN yang kehilangan tabungan Rp 5,8 miliar, di Pengadilan Negeri Kudus, Rabu (2/8/2023). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Seorang nasabah yang mengaku kehilangan uang tabungan di salah satu bank BUMN di Kudus senilai Rp 5,8 miliar terus mencari keadilan. Nasabah itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus agar bank tersebut melaksanakan putusan kasasi.

"Tindak lanjutnya kita meminta untuk melaksanakan putusan. Kita juga telah bersurat ke bank tersebut, balasannya belum memuaskan. Kemudian kita laporkan ke OJK, kita kemudian meminta Pengadilan Negeri Kudus untuk melaksanakan eksekusi, teguran kepada bank itu untuk melaksanakan putusan," kata kuasa hukum nasabah atau pihak penggugat, Musafak kepada wartawan di PN Kudus, Rabu (2/8/2023).

Musafak mengatakan, permohonan eksekusi itu terkait dengan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 K/PDT/2023/ PN Kds tertanggal 11 Mei 2023, jo putusan Pengadilan Tinggi Jateng nomor 281 /Pdt/2022/PT Smg tertanggal 15 Agustus 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"11 Mei 2023, intinya kasasi menolak permohonan kasasi PT bank itu. Di antara pertimbangan majelis hakim dalam kasasi bahwa penggugat telah membuktikan dalil pokok gugatannya, bahwa penggugat adalah nasabah bank itu yang kehilangan tabungan sejumlah Rp 5,8 miliar," dia menjelaskan.

Musafak mengatakan gugatan ini diajukan oleh nasabah bernama Moh Imam Rofi'i, warga Kudus. Dia menjelaskan, dalam persidangan yang telah digelar selama ini terbukti ada dua tabungan yang diterbitkan oleh bank tersebut. Yakni buku tabungan yang digunakan oleh penggugat dan satu buku tabungan yang digunakan oleh seseorang yang diduga membobol si nasabah.

ADVERTISEMENT

"Terbukti telah terdapat dua buku tabungan yang diterbitkan oleh tergugat (pihak bank). Salah satunya digunakan penggugat untuk digunakan di bank cabang Kudus, yang satu diterbitkan buku tabungan oleh tergugat (yang) dipegang dan digunakan oleh pembobol bank cabang Magelang, Sudirman," jelas Musafak.

"Dengan data E-KTP bukan data penggugat seperti di foto KTP, tanda tangan bukan tanda tangan penggugat, identitas pekerjaan bukan penggugat," dia melanjutkan.

Musafak menambahkan, pihak bank tergugat itu sampai sekarang belum membayar kerugian yang dialami nasabahnya. Oleh karena itu dia berharap agar permohonan eksekusi ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Kudus.

"Kita menyampaikan pada 17 Juli sampai sekarang konfirmasi ke PN, katanya minggu depan," ucap Musafak.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Secara terpisah Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo mengonfirmasi adanya pengajuan permohonan eksekusi terhadap salah satu bank milik BUMN. Pihaknya masih akan memeriksa permohonan tersebut.

"Dari bank sebagai tergugat, sebagai termohon eksekusi. Pada administrasi di Perdata (penggugat) sudah mengajukan permohonan eksekusi, nanti prosesnya permohonan belum bayar, pendaftaran eksekusi baru mengajukan," kata Rudi saat ditemui wartawan di PN Kudus.

"Nanti kalau sudah dipelajari dihitung biayanya berapa, nanti diinformasikan baru dapat nomor permohonan eksekusi. Jadi posisinya baru mengajukan eksekusi, namun nomornya belum ada," sambung Rudi.

Diberitakan sebelumnya, Imam mengaku kehilangan uangnya di salah satu Bank BUMN mencapai RP 5,8 miliar. Dugaan pembobolan uang tersebut diketahui pada 31 Mei 2021. Awalnya Imam akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

Imam lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru oleh pihak bank. Setelah diganti dengan ATM baru, Imam mengambil uang senilai Rp 20 juta. Saat itu diketahui saldonya tersisa Rp 128,68 juta, padahal seharusnya ada saldo Rp 5,95 miliar.

Halaman 2 dari 2
(dil/aku)


Hide Ads