Pencarian 8 Korban Disetop, Pemodal Tambang Emas Ilegal Banyumas Diburu

Pencarian 8 Korban Disetop, Pemodal Tambang Emas Ilegal Banyumas Diburu

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 02 Agu 2023 10:40 WIB
Tim SAR menyegel sumur tambang emas di Pancurendang, Banyumas, Selasa (1/8/2023).
Tim SAR menyegel sumur tambang emas di Pancurendang, Banyumas, Selasa (1/8/2023). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Solo -

Setelah tujuh hari, operasi pencarian delapan penambang yang terjebak di lubang galian emas Desa Pancurendang, Banyumas dihentikan. Di saat yang sama, polisi membentuk tim khusus untuk memburu tersangka berinisial DR (40) yang merupakan pemilik modal tambang emas ilegal tersebut.

Kepala Basarnas Cilacap, Adah Sudarsa mengatakan sesuai SOP Basarnas, apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan setelah pencarian tujuh hari maka operasi pencarian bisa dinyatakan ditutup.

"Apabila tanda-tanda korban tidak ditemukan ataupun tidak efisiensi lagi dalam pelaksanaannya, operasi SAR itu bisa dinyatakan ditutup," kata Adah kepada wartawan di lokasi, Selasa (1/8/2023).

Adah melanjutkan, apabila suatu hari nanti ada hal-hal yang di luar perkiraan, operasi pencarian bisa dibuka kembali. "Kalau memang ada tanda-tanda itu ya kita bisa laksanakan operasi SAR kembali," ujarnya.

Adah menjelaskan, saat ini delapan penambang tersebut statusnya dinyatakan hilang. "Para korban kita nyatakan hilang," ungkapnya.

Sementara itu Danrem 071 Wijayakusuma, Kolonel Czi Andhy Kusuma menjelaskan kendala utama dalam operasi pencarian kali ini adalah lubang tertutup genangan air.

"Karena lubang yang ada tergenang air sehingga menyulitkan kita untuk evakuasi. Kemudian kondisi lubang yang dalam dan sangat sempit," katanya.

Pihaknya sudah mendatangkan berbagai macam alat untuk menyedot air. Baik yang ada di atas permukaan maupun dalam permukaan.

"Namun karena kita melawan alam, debitnya lebih tinggi, sehingga sampai dengan saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Kita juga sudah melakukan upaya pembendungan sumber air, tapi masih belum memberikan hasil maksimal," pungkasnya.

Polisi Buru DPO Pemodal Tambang

Satreskrim Polresta Banyumas membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial DR (40). DPO tersebut merupakan pemilik modal yang disinyalir mengetahui segala transaksi dalam aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi menjelaskan tim khusus tersebut dibentuk agar penangkapan bisa dilakukan dengan cepat.

"Kita bentuk tim khusus berjumlah 6-7 orang. Untuk mengejar DPO yang berinisial DR, warga Pancurendang," kata Agus saat ditemui di posko Basarnas, Selasa (1/8/2023).

Polisi sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SN (76) pemilik lahan, KS (43) dan WI (43), yang merupakan pengelola sumur 1 dan 2 tempat delapan penambang terjebak.

Mereka dijerat dengan pasal UU Minerba Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 100 miliar. Namun terbaru polisi juga menjerat keempat pelaku dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.




(aku/rih)


Hide Ads