Pelaku pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup, Eko Ronggo Warsito mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) divonis mati oleh Pengadilan Negeri Wonosari. Teman Eko, Agus Ariyono juga mendapatkan vonis yang sama. Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan terhadap kedua terdakwa.
Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan dengan hakim anggota Iman Santoso dan Aditya Widyatmoko. Kedua terdakwa menjalani sidang vonis secara terpisah. Agus Ariyono menjalani sidang putusan lebih dahulu.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus Ariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua penuntut umum," ucap Ketua Majelis hakim I Gede Adi Muliawan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut Adi.
Dalam pembacaan putusan, hakim Adi menilai tak ada unsur yang meringankan dalam perbuatan Agus Ariyono. Terlebih perbuatan terdakwa dinilai tak beradab, yakni melakukan perbuatan asusila saat korban lemas dan tidak berdaya.
"Bahwa segala bentuk, cara, dan perencanaan pembunuhan serta upaya menumbalkan janin dari anak dalam kandungan korban adalah saran dari terdakwa," terang hakim.
"Perbuatan terdakwa menyampingkan ajaran-ajaran agama berkenaan dengan hal-hal yang dilarang, baik itu menghilangkan nyawa orang ataupun melakukan ritual-ritual pesugihan dari tumbal yang dikorbankan," sambungnya.
Hakim juga menilai Agus tidak menyesali perbuatannya membunuh korban dan janin yang dikandungnya.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Eko Ronggo Waskito. Adapun yang membedakan adalah terdakwa Eko Ronggo Waskito, mahasiswa UNS ini dinilai seharusnya memiliki rasa yang lebih dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan. Namun terdakwa malah menghindari tanggung jawabnya.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah memberikan beban moral dan beban sosial kepada keluarga terdakwa sendiri. Terdakwa berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum bersama dengan Agus Ariyono dengan cara menjual barang-barang milik korban untuk melarikan diri.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa tetap dalam tahanan. Selain itu, barang bukti berupa satu unit DDR CCTV dikembalikan kepada pemiliknya, satu unit flashdisk, satu buah buku catatan kehamilan dan seterusnya dilampirkan dalam berkas perkara terdakwa Eko Ronggo Waskito.
Sedangkan satu unit mobil rental dikembalikan ke pemiliknya, dan satu unik motor matik dikembalikan kepada pemiliknya dan satu unit smartphone dirampas untuk kepentingan negara, satu unit motor Yamaha Vixion dikembalikan kepada terdakwa Eko Ronggo Waskito.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Kejari Gunungkidul yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Selengkapnya baca di halaman berikut.
            
            
            
            
            (apl/dil)