2 Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati

2 Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Gunungkidul Dituntut Hukuman Mati

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 28 Mar 2023 19:05 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul. Senin (21/11/2022).
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul. Senin (21/11/2022). (Foto: dok. Polres Gunungkidul)
Gunungkidul -

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menuntut dua terdakwa pembunuh wanita hamil di Pantai Ngrawe, yakni ERW (24) mahasiswa UNS asal Sukoharjo dan AA (37) dengan hukuman mati. JPU menuntut hukuman mati menimbang sadisnya cara pembunuhan terhadap korban RN (25) yang tengah dalam kondisi hamil.

"Tadi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dan dari JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gunungkidul Herman Hidayat kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Herman mengungkapkan alasan JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati karena melihat cara pembunuhan yabg sadis. Selain itu, juga merujuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentang perlindungan perempuan dan anak yang saat ini menjadi salah satu program prioritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pertimbangan yang membuat kedua terdakwa dituntut hukuman mati itu salah satunya karena proses pembunuhan yang terbilang sadis dan kondisi korban yang saat itu hamil," ucapnya.

Tak hanya itu, JPU juga mempertimbangkan terdakwa sudah berulang kali berupaya untuk membunuh korban. Hingga akhirnya korban dibunuh dengan cara sadis di Pantai Ngrawe, Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, untuk sidang dengan agenda pembacaan vonis bakal berlangsung setelah melalui empat kali sidang. Mengingat masih persidangan dengan agenda pembacaan replik, replik, duplik hingga yang terakhir putusan dari majelis hakim.

"Ya, kalau tidak ada halangan empat minggu lagi selesai," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus ERW (24) dan AA (37) karena membunuh wanita hamil dalam kondisi telanjang berinisial RN (25) dan mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe Selasa (15/11/2022) akibat dibunuh. Kedua pelaku membunuh RN yang enggan menggugurkan kandungannya.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan hubungan tersangka ERW dengan korban adalah teman dekat. ERW dan korban sama-sama mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Kepada penyidik, ERW mengakui sebelumnya dia mengajak tersangka AA untuk menjemput korban. Selanjutnya mereka bertiga menuju pantai di Gunungkidul.

Edy mengatakan, setelah sampai di Pantai Kukup, ERW mengajak RN untuk melakukan ritual dengan syarat RN harus telanjang. Saat ritual tersebut, ERW sempat hendak menyetubuhi RN namun gagal.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan, ERW meminta bantuan AA untuk membunuh RN. ERW disebut membekap RN hingga lemas, sementara AA memegangi tubuh RN.

"Karena pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan (dari tebing)," imbuh Dewo.




(aku/ahr)


Hide Ads