Mahasiswa Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Gunungkidul Divonis Mati!

Mahasiswa Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Gunungkidul Divonis Mati!

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 16 Mei 2023 16:42 WIB
Terdakwa pembunuh wanita hamil di Pantai Kukup Gunungkidul divonis mati, Selasa (16/5/2023). Kasus ini dengan terdakwa  Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito.
Terdakwa pembunuh wanita hamil di Pantai Kukup Gunungkidul divonis mati, Selasa (16/5/2023) Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Gunungkidul -

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Eko Ronggo Warsito, seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terdakwa pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup dan mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe pada November 2022 lalu. Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama untuk orang yang membantu Eko dalam pembunuhan itu, Agus Ariyono.

Hakim menilai tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito.

Sidang vonis kedua terdakwa ini digelar terpisah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan dengan hakim anggota yakni Iman Santoso dan Aditya Widyatmoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terdakwa Agus Ariyono menjalani sidang putusan lebih dahulu, baru terdakwa Eko Ronggo yang berikutnya. Mereka berdua diadili oleh majelis hakim yang sama.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus Ariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua penuntut umum," ucap Ketua Majelis hakim I Gede Adi Muliawan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

ADVERTISEMENT

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut Adi dengan nada tegas disusul pukulan palu hakim satu kali.

Hakim Adi menilai tak ada unsur yang meringankan dalam perbuatan Agus Ariyono. Terlebih perbuatan terdakwa dinilai tak beradab yakni melakukan perbuatan asusila saat korban lemas dan tidak berdaya.

"Bahwa segala bentuk, cara dan perencanaan pembunuhan serta upaya menumbalkan janin dari anak dalam kandungan korban adalah saran dari terdakwa," terang hakim.

Terdakwa pembunuh wanita hamil di Pantai Kukup Gunungkidul divonis mati, Selasa (16/5/2023). Kasus ini dengan terdakwa  Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito.Terdakwa pembunuh wanita hamil di Pantai Kukup Gunungkidul divonis mati, Selasa (16/5/2023). Kasus ini dengan terdakwa Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

"Perbuatan terdakwa menyampingkan ajaran-ajaran agama berkenaan dengan hal-hal yang dilarang, baik itu menghilangkan nyawa orang ataupun melakukan ritual-ritual pesugihan dari tumbal yang dikorbankan," sambungnya.

Selain itu, majelis hakim menilai Agus tidak menyesali perbuatannya membunuh korban dan janin yang dikandungnya.

"Sembilan, dalam diri terdakwa belum terdapat kesadaran bahwa apa yang dilakukan tersebut perlu perenungan yang mendalam dan bertaubat atas perbuatannya. Namun terdakwa masih sempat menulis surat untuk keluarganya untuk menagih janji kepada keluarga Eko Ronggo Waskito untuk menagih janji diberikan motor baru apabila telah membantu Eko Ronggo Waskito melancarkan perbuatannya," katanya.

Selain itu, terdakwa juga berusaha menghindari tanggung jawab hukumnya dengan Eko Ronggo Waskito dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ujarnya.

Selanjutnya putusan yang sama untuk eks mahasiswa UNS.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Eko Ronggo Waskito. Adapun yang membedakan adalah terdakwa Eko Ronggo Waskito, mahasiswa UNS ini dinilai seharusnya memiliki rasa yang lebih dalam mempertanggungjawabkan suatu perbuatan yang dilakukan dalam lingkungan masyarakat. Namun terdakwa malah menghindari tanggungjawabnya secara pengecut.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah memberikan beban moral dan beban sosial kepada keluarga terdakwa sendiri. Terdakwa berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum bersama dengan Agus Ariyono dengan cara menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa tetap dalam tahanan. Selain itu, barang bukti berupa satu unit DDR CCTV dikembalikan kepada pemiliknya, satu unit flashdisk, satu buah buku catatan kehamilan dan seterusnya dilampirkan dalam berkas perkara terdakwa Eko Ronggo Waskito.

Sedangkan satu unit mobil rental dikembalikan ke pemiliknya, dan satu unik motor matik dikembalikan kepada pemiliknya dan satu unit smartphone dirampas untuk kepentingan negara, satu unit motor Yamaha Vixion dikembalikan kepada terdakwa Eko Ronggo Waskito.

Atas perbuatannya keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menuntut kedua terdakwa pembunuh wanita hamil yakni ERW (24) mahasiswa UNS asal Sukoharjo dan AA (37) dengan hukuman mati. Hal itu melihat sadisnya cara pembunuhan terhadap korban yakni RN (25).

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)


Hide Ads