Vonis Mati Mahasiswa Pembunuh Wanita Hamil di Tebing Pantai Gunungkidul

Terpopuler Sepekan

Vonis Mati Mahasiswa Pembunuh Wanita Hamil di Tebing Pantai Gunungkidul

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 20 Mei 2023 15:59 WIB
Terdakwa pembunuh wanita hamil di Pantai Kukup Gunungkidul divonis mati, Selasa (16/5/2023). Kasus ini dengan terdakwa  Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito.
Terdakwa pembunuh wanita hamil di Pantai Kukup Gunungkidul divonis mati, Selasa (16/5/2023). Kasus ini dengan terdakwa Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng.
Solo -

Pelaku pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup, Eko Ronggo Warsito mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) divonis mati oleh Pengadilan Negeri Wonosari. Teman Eko, Agus Ariyono juga mendapatkan vonis yang sama. Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan terhadap kedua terdakwa.

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan dengan hakim anggota Iman Santoso dan Aditya Widyatmoko. Kedua terdakwa menjalani sidang vonis secara terpisah. Agus Ariyono menjalani sidang putusan lebih dahulu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus Ariyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut melakukan pembunuhan berencana dan turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua penuntut umum," ucap Ketua Majelis hakim I Gede Adi Muliawan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut Adi.

Dalam pembacaan putusan, hakim Adi menilai tak ada unsur yang meringankan dalam perbuatan Agus Ariyono. Terlebih perbuatan terdakwa dinilai tak beradab, yakni melakukan perbuatan asusila saat korban lemas dan tidak berdaya.

ADVERTISEMENT

"Bahwa segala bentuk, cara, dan perencanaan pembunuhan serta upaya menumbalkan janin dari anak dalam kandungan korban adalah saran dari terdakwa," terang hakim.

"Perbuatan terdakwa menyampingkan ajaran-ajaran agama berkenaan dengan hal-hal yang dilarang, baik itu menghilangkan nyawa orang ataupun melakukan ritual-ritual pesugihan dari tumbal yang dikorbankan," sambungnya.

Hakim juga menilai Agus tidak menyesali perbuatannya membunuh korban dan janin yang dikandungnya.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Eko Ronggo Waskito. Adapun yang membedakan adalah terdakwa Eko Ronggo Waskito, mahasiswa UNS ini dinilai seharusnya memiliki rasa yang lebih dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan. Namun terdakwa malah menghindari tanggung jawabnya.

Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah memberikan beban moral dan beban sosial kepada keluarga terdakwa sendiri. Terdakwa berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum bersama dengan Agus Ariyono dengan cara menjual barang-barang milik korban untuk melarikan diri.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa tetap dalam tahanan. Selain itu, barang bukti berupa satu unit DDR CCTV dikembalikan kepada pemiliknya, satu unit flashdisk, satu buah buku catatan kehamilan dan seterusnya dilampirkan dalam berkas perkara terdakwa Eko Ronggo Waskito.

Sedangkan satu unit mobil rental dikembalikan ke pemiliknya, dan satu unik motor matik dikembalikan kepada pemiliknya dan satu unit smartphone dirampas untuk kepentingan negara, satu unit motor Yamaha Vixion dikembalikan kepada terdakwa Eko Ronggo Waskito.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Kejari Gunungkidul yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Selengkapnya baca di halaman berikut.

Eko Ronggo Dikeluarkan dari UNS

Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan pihak kampus telah melakukan klarifikasi pada saat awal kasus pembunuhan itu mencuat.

"Hasil klarifikasi itu majelis kode etik sudah merekomendasikan kepada FKOR dan WR 1 untuk menjatuhkan sanksi berat yakni menonaktifkan mahasiswa yang bersangkutan atau dengan kata lain dikeluarkan dari UNS atau sebagai status mahasiswa jauh belum vonis mati dijatuhkan," kata Sunny saat dihubungi detikJateng, Selasa (16/5/2023).

Menurut Sunny, rekomendasi dari majelis kode etik itu sudah keluar sekitar 3 bulan lalu. Rekomendasi itu ditindaklanjuti pihak kampus dengan mengeluarkan Eko Ronggo Warsito.

"Jadi statusnya saat ini saudara Eko Ronggo Warsito bukan mahasiswa di UNS. Biasanya sanksi tersebut keluar tidak lama dari setelah rekomendasi diberikan oleh pihak kampus," jelasnya.

Lebih lanjut Sunny mengatakan, Eko merupakan mahasiswa FKOR tingkat akhir dan tinggal wisuda. "Skripsi juga sudah selesai dan kami tetap menjatuhkan sanksi itu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads