Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, menjatuhkan vonis mati terhadap Eko Ronggo Warsito terdakwa pembunuhan wanita hamil di Pantai Kukup. Terdakwa ternyata sudah dikeluarkan alias drop out (DO) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo beberapa bulan sebelum vonis itu dijatuhkan.
Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan pihak kampus telah melakukan klarifikasi pada saat awal kasus pembunuhan itu mencuat.
"Hasil klarifikasi itu majelis kode etik sudah merekomendasikan kepada FKOR dan WR 1 untuk menjatuhkan sanksi berat yakni menonaktifkan mahasiswa yang bersangkutan atau dengan kata lain dikeluarkan dari UNS atau sebagai status mahasiswa jauh belum vonis mati dijatuhkan," kata Sunny dihubungi detikJateng, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunny, rekomendasi dari majelis kode etik itu sudah keluar sekitar 3 bulan lalu. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kampus dengan mengeluarkan Eko Ronggo Warsito.
"Jadi statusnya saat ini saudara Eko Ronggo Warsito bukan mahasiswa di UNS. Biasanya sanksi tersebut keluar tidak lama dari setelah rekomendasi diberikan oleh pihak kampus," jelasnya.
Lebih lanjut Sunny mengatakan, Eko merupakan mahasiswa FKOR tingkat akhir dan tinggal wisuda. "Skripsi juga sudah selesai dan kami tetap menjatuhkan sanksi itu juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Eko Ronggo, terdakwa pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup dan mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe pada November 2022 lalu. Hakim juga menjatuhkan vonis yang sama untuk orang yang membantu Eko dalam pembunuhan itu, Agus Ariyono.
Hakim menilai tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa Agus Ariyono dan Eko Ronggo Waskito.
(ahr/apl)