Seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SI (39) memaksa suaminya SO (22) memperkosa karyawannya. Selanjutnya, SI merekam aksi pemerkosaan itu demi mendapatkan bukti perselingkuhan suaminya.
Dikutip dari detikSulsel, Selasa (6/1/2026), Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkap awal mula kejadian pemerkosaan tersebut. Sebelum kejadian, korban diminta untuk datang ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Setibanya di lokasi, korban langsung disekap dan dianiaya.
"Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan," jelas Arya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pemerkosaan itu pun direkam oleh istri pelaku SI. Polisi mengungkap motif SI merekam aksi pemerkosaan itu karena akan dijadikan bukti perselingkuhan sang suami dengan korban.
"Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini," kata Arya.
Keduanya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pasangan suami istri ini pun ditampilkan saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1). Keduanya digiring dari lantai 2 dengan tersangka kasus lainnya.
Tampak keduanya mengenakan masker dengan pakaian tahanan berwarna oranye. Sementara sang istri mengenakan jilbab dengan motif batik.
Dia berdampingan dengan suaminya saat polisi merilis kasusnya kepada awak media. Keduanya hanya tertunduk selama polisi merinci perlakuan keduanya terhadap karyawannya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkap keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang sama yakni diduga melanggar pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun denda maksimal Rp 300 juta," ujarnya.
(apl/apl)











































