Peternakan babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen diminta tutup usai berdiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sampingnya viral di media sosial. Hal ini pun memantik protes dari pemilik peternakan lantaran usahanya sudah berdiri sejak 50 tahun silam.
Dari pantauan detikJateng, SPPG di Desa Banaran itu masih dalam tahap pengerjaan. SPPG itu berdampingan langsung dengan peternak babi pada bagian belakang.
Sedangkan dalam keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Verifikasi Calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Penempatan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Badan Gizi Nasional, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) harus jauh dari peternakan hewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik peternakan babi, Angga Wiyana Mahardika (44), mengaku usaha peternakan babi sudah berdiri 50 tahun. Di mana, usaha tersebut merupakan usaha turun-temurun dari ayahnya.
"Usaha sudah 50 tahun, selama ini nggak ada persoalan dengan warga. Kandang turun-menurun, warisan dari bapak. Bapak saya itu, saya belum lahir sudah ternak babi. Saya ngelanjutinnya sekitar tahun 2000-an," katanya ditemui di rumahnya, Selasa (6/1/2026).
Dapur MBG di Banaran Sragan yang berdampingan dengan kandang babi. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng |
Angga mengaku tidak tahu jika rumah di sampingnya itu akan dibangun dapur MBG. Ia mengatakan, lahan tersebut sebelumnya merupakan rumah warisan milik kakaknya.
"Nggak tahu (mau dibangun dapur MBG). Itu dulu rumah kakak saya nomor satu, warisan dari bapak. Dibeli oleh pihak MBG, nggak ada konfirmasi, nggak kulonuwun ke saya, ngerti-ngerti kok mau menjatuhkan saya," ujarnya.
Angga mengaku mengetahui lahan tersebut berubah menjadi dapur MBG setelah ada pembangunan dan pemberitahuan jika di sana akan dibangun dapur. Selama ini, ia dirinya tidak pernah diajak komunikasi dengan yayasan.
"Dibeli baru, tahun 2025, saya nggak tahu dijual kapan, tahunya kalau dapur MBG ada pelang dan saya diusik," terangnya.
Saat pembangunan itu, dirinya sempat kaget karena dihubungi RT setempat bahwa kandang peternakan babi miliknya akan ditutup. Ia mengaku bahwa selama ini tidak pernah merasa ingin menutup kandang babi.
"Bilangnya bukan ke saya, malah saya tahu dari RT saya. Itu dia itu bawa surat, minta tanda tangan RT sama tok RT, bahkan ditanya sama RT saya, 'ni mau buat apa, Pak?'. Katanya Ini mau buat menutup kandang babinya Mas Angga. Terus disahut RT saya, oh, enggak bisa no, sudah konfirmasi belum, Itu warga saya. Sudah konfirmasi ke Mas Angga belum? Belum, Pak," kata Angga menirukan percakapan RT setempat.
"Terus akhirnya Pak RT menghubungi saya, telepon saya, 'Kandangmu mau ditutup ya? Sing arep nutup sopo? MBG, Loh, nggak bisa no, wong aku rung enek konfirmasi dari saya. Setelah itu, dari pihak RT minta buat tudingan surat pernyataan warga, yang dibuat bulan Oktober 2025," sambungnya.
Terpisah, Wakil Bupati Sragen yang juga Satgas MBG, Suroto, mengaku bahwa keberadaan SPPG bukan di ranah Pemerintah Kabupaten. Melainkan, langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN).
"Saya jadwal kalau ada waktu saya akan mampir ke Banaran itu. Yang prinsip keberadaan SPPG itu bukan kewenangan Bupati Wakil Bupati ataupun Satgas (daerah). Itu kewenangan BGN sana yang portal dan sebagainya kita ndak tahu," ungkapnya.
Mengenai regulasi keberadaan SPPG bersebelahan dengan kandang babi, ia mengaku tidak tahu. Hanya saja, ia menegaskan bahwa kandang babi sudah ada sebelum dapur MBG.
"Regulasi itu masalah keberadaan kandang babi, regulasinya kita terus terang tidak tahu, itu Restu dari BGN pusat tapi saya selaku wong Sragen istilahnya kandang babi kalau ada izinnya tidak ada gejolak masyarakat ya harus kita lindungi," pungkasnya.












































