Kuasa Hukum Akan Pinjam Ijazah Jokowi ke Polda Metro untuk Sidang di PN Solo

Kuasa Hukum Akan Pinjam Ijazah Jokowi ke Polda Metro untuk Sidang di PN Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 06 Jan 2026 13:58 WIB
Kuasa Hukum Akan Pinjam Ijazah Jokowi ke Polda Metro untuk Sidang di PN Solo
Suasana sidang Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/1/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Sidang perkara nomor 11/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Kuasa hukum Jokowi menyatakan berencana meminjam ijazah presiden periode 2014-2024 itu dari Polda Metro Jaya untuk dihadirkan dalam sidang pekan depan.

Diketahui, perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Dalam siang yang dipimpin Majelis Hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro, pihak tergugat tidak melampirkan ijazah asli Jokowi yang menjadi perkara utama. Hal ini menjadi sorotan tersendiri bagi pihak penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan bukti dari tergugat 1 adalah satu bukti copy file scan laporan polisi. Sementara dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) hanya menunjukkan tiga bukti copy, dan pihak kepolisian tidak mengajukan bukti.

"Kalau sampai tanggal 13 (Januari) tidak bisa menunjukkan bukti tambahan, artinya tidak pernah ada ijazah yang dihadirkan di persidangan," kata Taufiq saat ditemui usai sidang di PN Solo, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

"Artinya sampai hari ini, sidang itu tidak akan pernah ada yang mananya ijazah Pak Jokowi. Dan makin menguatkan kepada kami, ijazah itu tidak ada," imbuhnya.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, merespons dengan menjelaskan bukti yang diajukan mengacu pada peristiwa hukum yang disengketakan oleh penggugat. Yakni, kedatangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke kediaman Jokowi, untuk melihat ijazah asli Jokowi pada April 2025 lalu.

"Sesuai dengan dalil-dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat, bahwa peristiwa hukum yang disengketakan adalah tindakan Pak Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah aslinya kepada TPUA," kata Irpan.

Dalam aksi itu, Jokowi enggan memerlihatkan ijazah aslinya. Dijelaskan, TPUA bukan merupakan suatu aparat penegak hukum yang diberi kewenangan, sehingga tidak ada kewajiban Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Irpan mengatakan, belum bisa melampirkan bukti ijazah, karena ijazah S1 dan SMA Jokowi masih disita Polda Metro Jaya. Pihaknya telah bersurat ke pihak Polda Metro Jaya untuk meminjam barang bukti tersebut.

"Kami saat ini juga sedang mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti berupa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini dalam posisi di bawah kekuasaan penyidik Polda Metro atas dasar penyitaan. Permohonan yang telah kami ajukan per tanggal 1 Januari," ujarnya.

Ia mengatakan, surat tersebut sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya. Saat ini pihaknya tengah menunggu apakah surat permohonannya dikabulkan atau tidak. Jika dikabulkan, maka ijazah Jokowi akan dibawa pada sidang pekan depan.

"Kami mohon kepada Majelis Hakim agar diberi kesempatan seminggu dalam rangka mendapatkan kepastian. Kalau memang dari pihak Polda Metro pada akhirnya mengabulkan atas permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti yang sudah disita, kami ajukan," ucapnya.

"Tapi sebaliknya ketika tidak dikabulkan, tentu saja pihak Polda Metro juga memiliki alasan-alasan yuridis," tambahnya.

Pada sidang pekan depan, majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk para pihak menambahkan bukti, memperbaiki bukti, dan pemeriksaan saksi. M Taufiq mengatakan, pihak penggugat akan menghadirkan dua saksi.

"Tanggal 13 (Januari) itu ada dua versi. Pihak penggugat diberikan kesempatan untuk menunjukkan ijazah. Dari kami diberikan kesempatan menghadirkan saksi, saksinya ada Pak Rujito yang memegang ijazah asli UGM Fakultas Kehutanan 1985. Yang kedua, Komjen Pol (Purn) Oegroseno," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(apu/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads