Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita hamil RN (25) di Pantai Kukup, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Jalur menuju gardu pandang Pantai Kukup pun dibuka kembali setelah rekonstruksi selesai.
Kanit pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Akbar Ramadhan mengatakan, dalam rekonstruksi tadi ERW (24) dan AA (37) melakukan 10 adegan. Selain itu, tidak ada adegan tambahan dalam rekonstruksi tersebut.
"Untuk rekonstruksi tadi terdiri dari 10 adegan. Kemudian untuk adegan tambahan tidak ada, cuma memperjelas saja dari keterangan tersangka sebelumnya dan alhamdulillah rekonstruksi tadi berjalan lancar," kata Akbar saat dihubungi wartawan, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menilai tidak perlu lagi adanya rekonstruksi tambahan. Mengingat polisi menargetkan berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul pekan depan.
"Kalau sejauh ini dirasa sudah cukup, tadi dari jaksa dan PH turut hadir dan sudah bisa memahami gambaran kejadiannya seperti apa sudah sangat jelas. Karena kita target minggu depan kemungkinan sudah dilimpahkan (ke Kejaksaan)," ucapnya.
![]() |
Terlepas dari hal tersebut, Akbar menyebut polisi telah melepas garis polisi di jalur menuju gardu pandang Pantai Kukup. Menurutnya, saat ini pengunjung telah diperbolehkan lagi masuk ke jalur tersebut.
"Sudah dibuka, tadi setelah rekonstruksi langsung kita lepas police line-nya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita hamil inisial RN (25) ditemukan tewas di Pantai Ngrawe, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Selasa (15/11). Polisi mengungkap korban tewas dibunuh oleh pria inisial ERW (24) yang berstatus mahasiswa UNS dan rekannya, AA (37).
(apl/ams)