Polisi meringkus AM (20), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kasihan, Bantul. Semua itu dilakukan AM karena merasa tidak puas dengan pelayanan korban.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, bahwa kejadian bermula saat AM melakukan open booking (BO) terhadap SRI (32), warga Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 02.00 WIB tadi. Selanjutnya tercapai kesepakatan antara keduanya dan AM membayar Rp 300 ribu untuk sekali kencan.
"Keduanya lalu kencan di salah satu hotel yang ada di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul," katanya kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Tanpa sepengetahuan korban, ternyata AM membawa pisau saat kencan. Di mana pisau itu AM sembunyikan di bawah kasur.
"Sewaktu melakukan hubungan seksual, pelaku merasa pelayanannya tidak memuaskan sehingga mengeluarkan pisau dan mengancam korban," ucapnya.
Akibatnya, korban langsung panik dan ketakutan akibat upaya penganiayaan AM tersebut. Beruntung, korban berhasil menangkis serangan AM.
"Saat dianiaya korban panik dan mencoba menangkis. Alhasil serangan pelaku mengenai jari tangan dan leher korban hingga menimbulkan luka," ujarnya.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Kasihan. Selanjutnya petugas mendatangi AM dan meringkusnya.
"Tidak lama setelah korban laporan pelaku berhasil diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polsek Kasihan," ucap Jeffry.
(sip/sip)