Tak Puas Dapat Laptop, Pria di Bantul Dibekuk Warga Saat Maling di Tempat Lain

Tak Puas Dapat Laptop, Pria di Bantul Dibekuk Warga Saat Maling di Tempat Lain

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 07 Apr 2025 19:59 WIB
Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Foto: Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Bantul -

Seorang pria asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat diringkus warga usai tepergok mencuri di perumahan, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Aksi itu ternyata merupakan aksi keduanya usai berhasil menggasak laptop dan uang Rp 3 juta.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, bahwa korban kejadian pertama ialah Dwi Nuryadin (40), warga Gandok. Saat itu, dia pergi meninggalkan rumahnya untuk ke tempat rekannya di Bangunharjo pada Minggu (6/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat pergi, rumah korban dalam kondisi terkunci.

"Ternyata pelaku sudah menunggu di sisi selatan rumah korban. Jadi saat korban pergi pelaku langsung beraksi dengan merusak gembok rumah pakai obeng," katanya saat dihubungi detikJogja, Senin (7/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku yakni IP (42), warga Pangauban, Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat langsung mengambil tas hitam berisi laptop milik korban. Selain itu IP juga menggasak uang tunai Rp 3,03 juta milik korban.

"Usai beraksi, pelaku langsung keluar rumah dan membuang tas laptop korban di Jalan Imogiri. Selain itu pelaku sempat mampir di toko bangunan untuk membeli linggis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Semua itu, kata Jeffry, karena IP ingin melancarkan aksinya di perumahan yang lain yakni di Bangunharjo. Setelah menentukan sasarannya, IP langsung masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu kamar menggunakan linggis.

"Saat mencongkel pintu kamar pakai linggis aksinya kepergok Satpam perumahan," ucapnya.

Karena kepergok, IP melarikan diri melalui belakang rumah dengan cara melompat pagar. Di sisi lain, warga yang mengetahui kejadian itu langsung membantu Satpam mengejar pelaku.

"Setelah kejar-kejaran, akhirnya warga berhasil menangkap pelaku dan setelah itu melapor ke Polsek Sewon," katanya.

Jeffry menambahkan, bahwa saat ini IP sudah ditahan di Polsek Sewon. Selain itu, IP terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.




(afn/afn)

Hide Ads